JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh pejabat publik tertib melaporkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni juga mendorong agar aturan pelaporan LHKPN diperjelas, termasuk sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan melaporkan kekayaannya.
“Harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).
Menanggapi usulan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaan secara benar, Sahroni menegaskan tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum dan didukung pembuktian yang jelas.
Menurutnya, perampasan aset tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur perampasan aset pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Tanak menyatakan, aparat penegak hukum dapat merampas aset apabila ditemukan kekayaan pejabat yang melampaui jumlah yang dilaporkan. Usulan tersebut ditujukan untuk mendorong pejabat publik melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan lengkap.
