Padang, – Proposal Persatuan Bulutangkis Balaikota (PB Blk) Padang kepada Wali Kota Padang untuk mendanai kegiatan pertandingan persahabatan dengan PB Bogor Desember 2022 di Bogor menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proposal yang ditujukan dan disetujui Wali Kota ternyata termasuk pokok pikiran salah seorang DPRD Kota Padang. Hal ini sepertinya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku sehingga jadi temuan BPK.
Sebagaimana diketahui, dalam Perwako Padang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pokok Pikiran Anggota DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah dan ketersediaan kapasitas riil anggaran.
Lalu yang jadi pertanyaan, apabila benar Wali Kota Padang menyetujui proposal PB Blk dimaksud, itu artinya pertandingan persahabatan PB Blk dengan PB Bogor Desember 2022 di Bogor sekaligus untuk refreshing anggota PB Blk, dianggap sebagai sasaran dan prioritas pembangunan daerah Kota Padang?
Sebagaimana diketahui masih menurut LHP BPK, pertanggungjawaban belanja hibah KONI menunjukkan bahwa pada hibah tahap III terdapat persetujuan belanja hibah uang KONI kepada Persatuan Bulutangkis (PB) Balaikota (Blk) Padang Rp100 Juta.
PB Blk merupakan perkumpulan PNS dilingkungan Balaikota Padang yang mempunyai minat, bakat dan keinginan untuk kegiatan olahraga bulutangkis. PB Blk bukan organisasi cabang olahraga dibawah KONI karena kegiatan olahraga yang dilakukan oleh PB Blk adalah kegiatan olahraga amatir bukan olahraga prestasi. Selain itu KONI juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendanaan bagi organisasi di luar organisasi cabang olahraga dibawah KONI.
PB Blk mengajukan proposal kepada Wali Kota untuk mendanai kegiatan dalam rangka pertandingan persahabatan dengan PB Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 28 Desember 2022 di Bogor sekaligus untuk refreshing anggota PB Blk.
Proposal ini diajukan oleh Ketua Harian PB Blk yang juga merupakan PPTK Bidang Olahraga dan Kepala Bidang Olahraga Dispora sehingga proposal ini disetujui untuk didanai sepenuhnya dari APBD Kota Padang.
Anggota PB Blk yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 15 orang diantaranya adalah anggota DPRD dan juga pejabat pemerintahan seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, Lurah, dan lainnya.
Sesuai ketentuan Perwako Nomor 34 Tahun 2021 diketahui bahwa Dispora dapat memberikan bantuan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan kepemudaan dan olah raga atau kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dengan nilai masing-masing sebesar Rp15.000.000,00 dan Rp25.000.000,00.
Sebagaimana hibah yang diberikan Dispora kepada Persatuan Bulutangkis (PB) lainnya seperti PB Atalanta, PB Mahmuda, PB ILLVER, PB Telkom, dan PB Semen Padang yang masing-masing mendapatkan hibah sebesar Rp15.000.000,00.
Hasil wawancara BPK dengan Ketua Harian PB Blk menyatakan bahwa PB Blk sengaja mengajukan proposal melalui hibah KONI agar kebutuhan biaya kegiatan sebesar Rp100.000.000,00 dapat didanai sepenuhnya sedangkan jika melalui bantuan hibah non KONI maksimal bantuan hanya sebesar Rp25.000.000,00.
Menyikapi temuan dari BPK, Wali Kota Padang, Hendri Septa, diminta oleh lembaga tersebut untuk memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga agar segera mengembalikan kelebihan belanja hibah sebesar Rp97.500.000,00 kepada PB Blk dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara Kepala Dispora Pemko Padang, Afriadi dikonfirmasi media mengakui adanya temuan BPK, namun tidak ada permasalahan dalam temuan hanya saja yang menjadi masalah adalah penempatan dan pencairan anggaran, karena menurut BPK KONI adalah organisasi yang menaungi olahraga berprestasi bukan untuk olahraga yang sifatnya ekshibisi.
“Proses penganggaran dan pencairan hibah tersebut melalui KONI Kota Padang sebagai salah satu organisasi yang menaungi kegiatan olahraga, dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan laporan pertanggungjawaban telah dibuat dan telah diperiksa oleh BPK Sumbar dan dapat diterima atau tidak ada masalah,” kata Kepala Dispora Pemko Padang, Afriadi, Selasa (25/7/23).
Afriadi menjelaskan PB Blk Padang anggotanya terdiri dari karyawan Blk Padang yang masih aktif dan yang pensiunan juga beberapa orang anggota DPRD Kota Padang.
Sedangkan, Wali Kota Padang, Hendri Septa, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi. Publik menantikan penjelasan resmi dan respons dari Wali Kota yang menyetujui dana hibah untuk PB Blk.
Penjelasan dan tanggapan dari Wali Kota Padang dan pihak terkait akan diterbitkan dalam berita selanjutnya.
