SURABAYA – Persidangan perkara sengketa kepemilikan senjata api jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Sidang berlangsung di Ruang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak tergugat, yakni Aris Sulistyo, sopir pribadi owner PT Conblock, Justini Hudaya.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin, dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan Nur Kholis, Aris membeberkan sejumlah fakta terkait hubungan Muhammad Ali dengan Justini Hudaya serta dugaan kepemilikan senjata api.

“Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa. Ia sering datang ke kantor, tapi tujuannya hanya untuk bertemu Bu Justini,” ujar Aris.

Aris juga menegaskan bahwa selama bekerja sejak tahun 2004, ia tidak pernah melihat Justini menggunakan jasa pengawal, termasuk Muhammad Ali. Ia mengaku tidak pernah mengantar keduanya dalam urusan kedinasan, dan pertemuan mereka lebih bersifat personal seperti makan bersama, ke salon, atau ke dokter gigi.

Salah satu poin krusial yang mencuat dalam sidang adalah keberadaan senjata api yang diduga dimiliki oleh Muhammad Ali. Aris menyatakan pernah melihat senjata terselip di pinggang Ali saat datang ke kantor. Ia juga mengungkap momen saat Ali memperlihatkan gambar dua jenis senjata kepada Justini di dalam mobil usai dari salon.

“Waktu itu Pak Ali duduk di belakang bersama Bu Justini. Dia bilang, ‘Ini Bu ada senjata, dua macam,’ sambil memperlihatkan gambar,” kata Aris.

Namun, ketika ditanya apakah senjata itu milik PT Conblock, Aris mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Nama Sukirya yang disebut dalam gugatan Muhammad Ali juga dibahas. Aris menegaskan nama tersebut tidak dikenal di lingkungan perusahaan, kecuali Sukiyar, staf bagian keuangan di bawah pengawasan Ibu Nining. Pernyataan ini dikuatkan oleh kuasa hukum PT Conblock, Effendi.

Effendi juga menampik klaim bahwa Muhammad Ali pernah menjadi pengawal pribadi atau bodyguard Justini, baik dalam kapasitas kedinasan maupun pribadi.

“Tidak pernah ada pengawal yang bernama Muhammad Ali di PT Conblock. Kalau ikut makan, ke salon, bahkan ke dokter gigi, itu bukan pengamanan atau bodyguard. Itu teman biasa,” tegas Effendi.

Lebih lanjut, Effendi menyebut pihaknya telah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Muhammad Ali senilai Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media.

“Narasumber dalam pemberitaan yang kita ajukan sebagai bukti di persidangan itu jelas Pak Ali. Itu dasar gugatan rekonvensi kami,” tambahnya.

Namun, saat dikonfirmasi usai persidangan, Muhammad Ali membantah telah memberikan keterangan kepada media yang menyudutkan PT Conblock.

“Saya tidak pernah memberi komentar ke media yang menjelek-jelekkan Conblock. Saya tidak tahu dari mana sumber berita itu berasal,” ujar Ali singkat.

Sidang gugatan perdata yang teregister dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN.Sby ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Diketahui, Penggugat di perkara ini Muhammad Ali dengan Tergugat I Erwin Suhariyono selaku Direktur PT Conblock Indonesia Persada, Tergugat II Justini Hudaya, selaku owner sekaligus Direktur Utama, Tergugat III Dra. Lidawati sebagai HRGA dan Legal Manager, Tergugat IV Nining Dwi Astuti sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta seorang bernama Sukirya juga turut digugat sebagai Turut Tergugat. (firman)