SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menewaskan Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Jinction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3, Rabu (8/10/2025).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”, ujar Hakim Agus Cakra.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam vonisnya juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris dari almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun barang tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. Selain itu, SIM BII atas nama Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Suwanto menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim dan jaksa terhadap vonis tersebut

“Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinera Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukuman unu tidak sebanding kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya. Tentu saja hukuman ini tidak sebanding,” ujarnya.

Stefani berharap peristiwa tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas.

“Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindangan terhadap korban harus lebih diperhatikan” tegasnya dengan suara bergetar menahan emosi.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada 19 Mei 2025. Korban Tjan Melani yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT melintas di persimpangan Jalan Kranggan – Bubutan. Berdasarkan dakwaan JPU, Suwanto dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, hingga menyebabkan motor korban tersenggol. Tjan Melani terjatuh dan terlindas dua kali oleh truk yang dikemudikan Suwanto.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan kelalaian dalam profesi pengemudi kendaraan besar di jalan raya. (firman)