SURABAYA — Drama sengketa kepemilikan senjata api (Senpi) jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 dengan nomor pabrik AGUG 361 antara Muhammad Ali (Penggugat) melawan lima Tergugat, termasuk PT Conblock Indonesia Persada, akhirnya mencapai babak putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 13 November 2025, telah mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard (NO).
Keputusan ini menjadi kemenangan bagi pihak Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari PT Conblock Indonesia Persada, Nanang Abdi SH., MH, Effendi SH, dan Susilo Adi Siswokuncoro SE., SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat, Nanang Abdi, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Muhammad Ali tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, yakni kurang pihak.
”Intinya, putusannya adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO, karena kurang pihak. Dalam posita dan petitumnya pihak penggugat tidak melibatkan Polrestabes sebagai pihak,” ujar Nanang Abdi di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Nanang, pihaknya sudah meyakini hasil ini sejak awal persidangan. Cacat formil tersebut karena pihak yang seharusnya dilibatkan dalam perkara yaitu Polrestabes Surabaya yang menyimpan atau mengetahui status senjata api tidak ditarik sebagai pihak.
Terlepas dari putusan perdata, Nanang juga menegaskan bahwa proses hukum pidana yang dilayangkan oleh PT Conblock Indonesia Persada terhadap Muhammad Ali di Polrestabes Surabaya akan terus berjalan.
”Kami juga menunggu apa langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” lanjut Nanang.
Laporan polisi tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Nanang menjelaskan bahwa fokus perkara pidana bukanlah pada senjata apinya, melainkan pada uang yang telah ditransfer oleh kliennya untuk pembelian Senpi yang kemudian tidak pernah diserahkan.
Jenis Laporan, dugaan penipuan dan atau penggelapan. Status, ditangani oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan sedang berproses dari penyelidikan meningkat ke penyidikan. Objek Pidana, uang yang ditransfer untuk pembelian Senpi yang tidak pernah diserahkan kepada klien PT Conblock Indonesia Persada.
”Kami tidak mempermasalahkan tentang senjata apinya, tetapi uang yang sudah di transfer oleh klien kami yang dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan dan sedang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Terkait petitum gugatan Muhammad Ali yang meminta Majelis Hakim menyatakan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya tidak sah, Nanang dengan tegas menjawab bahwa dengan adanya putusan NO, Laporan Polisi tersebut jalan terus.
Terpisah, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum dari penggugat Muhammad Ali, membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.
Namun kata Andi dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.
“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.
Diketahui, dalam perkara perbuatan melawan hukum nomor 383/Pdt.G/2025/PN.Sby, Muhammad Ali menggugat sejumlah pihak dalam entitas PT Conblok Indonesia Persada untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah Senpi jenis Pistol Glock 43 tersebut.
Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.100.000.000 kepada para Tergugat dan meminta Majelis Hakim menyatakan laporan polisi yang diajukan Tergugat adalah tidak sah.
Namun, seluruh tuntutan Ali tersebut gugur seiring dengan putusan Niet Onvankelijke verklaard. (firman)
