Kefamenanu, NTT, deliknews – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum dalam konfrensi pers di Aula Kejari TTU, didampingi Jajaran, di hadapan awak media, Selasa (28/4/2026).
Kejari TTU menjelaskan Penyelidikan di mulai sejak tanggal, (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRIN- 104/N.3. 12/Fd. 1/02/2026 tanggal, (9/2/2026) Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022-2024.
” Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 26 orang yang berasal dari pihak internal maupun eksternal Perumda Air Minum Tirta Cendana, antara lain Pimpinan Perumda, Pengawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas, Pengawai yang melakukan Pembelanjaan Operasional, Bendahara, Operator Pengelola Keuangan, hingga Dewan pengawas tak luput diperiksa” ungkap Kajari TTU.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan alur pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak.
Titik balik perkara terjadi pada 8 April 2026. Saat itu, tim penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara untuk memaparkan hasil penyelidikan dihadapan pimpinan. Hasilnya cukup bukti permulaaan adanya indikasi peristiwa pidana.
Dua hari berselang, tepatnya 10 April 2026, Kepala Kejari TTU menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan sprindik tersebut, status penanganan perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penyidikan ini, tim Jaksa memfokuskan pendalaman pada tiga pos anggaran yang diduga bermasalah antara lain terdiri atas perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta biaya- biaya umum lainnya yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan prinsip tata kelola pengelolaan BUMD berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Selain itu, PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pengawai Tidak Tetap, Peraturan Bupati TTU Nomor 95 Tahun 2021, Perbup TTU Nomor 112 Tahun 2022 dan Perbup TTU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel Kejari TTU, Bastian Tarigan membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran oleh PDAM Titra Cendana Kefamenanu
“Benar, Kasus tersebut sementara ditangani Kejari TTU, Penyidik akan trus melakukan langkah-langkah strategis untuk mengungkap perkara ini secara terang dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga nantinya dapat menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, ” tegas Kasi Intel Kejari TTU. (Maryo Usboko).
