JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital di Indonesia. Aturan baru ini disusun dengan fokus utama pada perlindungan konsumen dan penguatan posisi seller lokal di berbagai platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pembahasan revisi regulasi tersebut masih berlangsung sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci. Meski demikian, ia memastikan kebijakan itu dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform e-commerce dan para pelaku usaha.
“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang masih dalam pembahasan,” ujar Budi Santoso saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).
Menurut Budi, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal agar lebih diutamakan dalam promosi maupun penjualan di marketplace.
“Pada prinsipnya, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
Ia menegaskan, pembenahan tidak hanya menyasar perusahaan besar, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan digital, mulai dari platform, pelaku usaha, hingga seller.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya,” tambah Budi.
Budi menilai hubungan antara e-commerce dan seller harus berjalan seimbang. Menurutnya, kedua pihak saling membutuhkan sehingga masing-masing wajib menjalankan hak dan kewajiban secara proporsional.
“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” ujarnya.
Revisi aturan ini disiapkan di tengah keluhan seller terkait kenaikan biaya logistik. Namun, pemerintah belum memastikan apakah isu tersebut akan dimasukkan ke dalam beleid baru.
Kementerian Perdagangan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat saling melengkapi dan mendukung pertumbuhan perdagangan digital nasional. Budi berharap revisi Permendag tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.
