Ditangkap Nyabu, Roro Fitria Ngeluh Digigit Nyamuk di Penjara

- Editorial Staff

Senin, 19 Februari 2018 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Artis Roro Fitria seperti diketahui sedang tersandung kasus hukum. Bintang film STREET SOCIETY itu ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (14/2) setelah diketahui memesan sabu-sabu untuk perayaan Valentine. Roro ditangkap atas pengembangan dari kasus narkoba pengedar bernama WH.

Kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto, bilang kalau sang artis baru menjalani BAP satu kali. Rencananya BAP selanjutnya akan dilakukan Senin atau Selasa karena masih dibutuhkan keterangan-keterangan lainnya. Lalu apakah Roro akan meminta rehabilitasi?

“Permohonan rehabilitasinya belum kita lakukakan karena nunggu hasil tes rambut. Kemungkinan hari senin. Karena dasar dari hasil tes rambut baru kita ajukan permohonan,” kata Irsan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roro sampai sekarang masih berada di Polda. Terakhir ketemu, Irsan bilang kalau kliennya mengaku menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia. Irsan juga bilang kalau Roro sedikit mengeluh karena harus tinggal di penjara.

“Kalau itu sempat mengeluh. Tapi kita jelaskan inilah adanya. Tidak mungkin dia diberlakukan secara istimewa. Jadi dia nggak dibeda-bedakan dengan tahanan lain. Tidur apa adanya, digigit nyamuk, dia bahkan nitip obat nyamuk. Jadi dia disamain dengan tahanan lain,” kata Irsan.

Irsan lalu menjelaskan kalau pihaknya akan secepatnya meminta rehabilitasi. Dia percaya kalau Roro selama ini hanyalah sebagai pengguna

Berita Terkait

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB