Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu

- Pewarta

Minggu, 22 Juli 2018 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus pelaku transaksi sabu di Simpang lampu merak Kota Lhoksukon, Jum’at (20/07/2018) sekitar pukul 18.30 wib.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni  MZ (26) Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang akan melakukan transaksi narkoba di simpang lampu merah kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.  Turut diamankan barang bukti dua paket sabu ukuran besar (sak) dan kecil dengan berat total 12,09 gram serta uang tunai Rp 5 juta.

“Dari tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BL 5549 SP, satu unit handphone dan dompet warna hitam. Setelah ditangkap oleh anggota Intelkam, tersangka diserahkan ke Polsek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu, (21/07/2018) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata kapolsek, transaksi itu berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima anggota Intelkam bahwa akan ada transaksi narkoba di simpang empat Lhoksukon.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan mengintai dan menyergap pelaku yang membawa sabu. Tersangka MZ mengaku, sabu tersebut merupakan pesanan dari JH yang berstatus napi di Rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Teguh.(*)

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB