Blitar – Setelah Mangkir beberapa kali pada sidang kasus Narkoba atas nama terdakwa DAVID HERMAWAN alias Kasisi bin Herwinto, saksi dari jaksa penuntut umum sudah dapat dihadirkan pada persidangan yang sudah di gelar, Rabo (10/10/18) dalam agenda mendengarkan kesaksian dari saksi.

Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Roro Hartini SH menghadirkan 2 orang saksi dari Satreskoba Polresta Blitar sebagai anggota yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di wilayah Jalan. Bakung, Sukorejo Kota Blitar. Sedangkan Majelis Hakim dari PN Blitar diketuai oleh Fransiskus W Mamo, SH dan dua anggota Majelis Hakim.

Nampak pada persidangan adanya peringatan – peringatan yang di lontarkan dari Anggota Majelis Hakim kepada saksi mengenai Perkap dalam hal Standar Operasional (SOP) penangkapan yang harus di mengerti oleh pihak kepolisian, sehingga dapat menjadi celah untuk terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Hal senada juga di sampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, dimana dalam proses penangkapan ada yang janggal. Sebab, dalam penangkapan saksi menerangkan bahwa pada saat penggrebekan terdakwa ada 4 orang termasuk terdakwa, tapi terdakwa keberatan atas pengakuan saksi bahwa ada 5 orang termasuk terdakwa, namun saat itu ke 4 teman terdakwa tidak ditangkap untuk di mintai keteranganya.

Foto ; Suhadi, SH, MHum selaku Penasehat Hukum terdakwa, saat diwawancari di Pengadilan Negeri Blitar.

” seperti di jelaskan oleh para saksi bahwa ada orang lain selain terdakwa di TKP ada beberapa orang yang tidak bisa kemana – mana dimana tempatnya cukup sempit dan banyak saksi namun tidak dilakukan pemeriksaan. Sebagaimana tertuang dalam KUHAP telah jelas digariskan dan diterangkan , padahal disitu banyak saksi selain terdakwa tetapi tidak dilakukan pemeriksaan, ini ada hal yang janggal “, jelas Suhadi, SH, MHum selaku Penasehat Hukum terdakwa.

Ada hal yang menarik selain tidak diperiksanya beberapa orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penangkapan yaitu terkait Adanya dugaan peran serta masyarakat yang mana menurut Hakim Anggota diperbolehkan sedangkan menurut Penasehat Hukum terdakwa Suhadi di khawatirkan adanya kesalah pemahaman penafsiran tentang peran serta masyarakat.

” peran serta masyarakat memang diatur dalam UU Narkotika dan juga dalam Peraturan Kapolri, dimana peran serta masyarakat tidak boleh melebihi batas – batas yang digariskan dalam Undang – Undang “. terangnya.

Terkait tentang peran serta masyarakat, Suhadi menambahkan penjelasannya dalam Pasal 104 UU Narkotika yang dijabarkan dalam Pasal 106 dimana masyarakat tidak boleh dilibatkan misalnya menyuruh membeli, ikut memakai dan yang lain. Dalam Peraturan Kapolri/ Perkap pun tidak ada yang mengatur bahwa Polisi bisa memberikan SK atau Surat Tugas kepada masyarakat sipil. Namun jika hal itu dilakukan berarti terjadi pelanggaran.

Perlu di ketahui sebelum proses persidangan berlanjut, Penasehat Hukum terdakwa menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, selanjutnya juga melaporkan kejadian perkara ini ke Propam Polda Jatim untuk menilai dan menindak jika terjadi kesalahan prosedur didalam penangkapan. (bersambung)