Ternate – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali, mengkalaim telah memenangkan Pemilihan suara Ulang di 2 daerah dan 6 desa di daerah itu pada Rabu (17/10) lalu.
Berdasarkan data form C1, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menang agregat dengan perolehan 1.325 suara.
Perolehan itu didapat dari saldo AGK-YA sebesar 4.149 dikurangi Selisih Suara PSU sebesar 2.824. Demikian Pilgub Malut dimenangkan AGK-YA.
Sebelumnya, pada Pilgub July lalu, pasangan Ahmad Hidayat Mus (AHM)- Rivai memenangkan Pilgub Malut, setelah putusan pleno KPU Maluku Utara.
Sebagaimana hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Malut menetapkan paslon AHM-Rivai meraih 176.993 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) 143.416 suara.
Selain itu, paslon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) meraih 169.123 suara, Muhammad Kasuba/Madjid Husen (MK/Maju) meraih 65.202 suara dengan suara sah 554.734 suara.
Pleno rekapitulasi penetapan dan penghitungan hasil pilkada Malut itu, paslon AHM/Rivai peraih suara terbanyak pertama, disusul paslon AGK/YA dengan selisih 7.870 suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 751.432.
Namun hasil pleno penetapan KPU itu, digugat oleh pasangan AGK-YA di Mahkamah Konstitusi.
(fls)
Tinggalkan Balasan