Jakarta – Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.
Bawaslu mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
Mengenai putusan bawaslu itu, Gus Aam koordinator Ulama dan Habaib Jatim, mengapresiasi Bawaslu atas putusan kesalahan penginputan data ke Situng. Menurutnya, Keputusan Bawaslu itu sudah tepat.
“Saat ini, memang opini yang terbangun di publik adalah Prabowo-Sandi kalah, dan Jokowi menang, dengan adanya putusan Bawaslu ini maka para Alim ulama di Jawa Timur yakin, Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019″Kata Gus Aam.
Dikatakan dia, Prabowo-Sandi punya peluang tinggi untuk memenangkan Pilpres 2019, ini katanya, sesuai data C1 yang disampaikan Prabowo. Capres 02 ini sebenarnya yang unggul dibanding paslon capres 01. Ucapnya.
Karena itu, menurut Gus Aam, pintu kemenangan Prabowo-Sandi sudah terbuka lebar, tinggal menunggu keputusan pleno KPU. Katanya,
Tinggalkan Balasan