Tidore – Kasus dugaan pemerkosaan dan Pembunuhan terjadi di Wilayah Maluku Utara. Korbannya, Gamaria W Kumala (19) tahun, warga Malifut Tahane, Halmahera Utara.
Kasus ini, pertama kali diketahui publik lewat penyebaran informasi yang dilakukan akun facebook Status Ternate. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa korban Kiki keluar dari Desa Tahane Kec. Malifut Kab. Halut pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 pukul 07.30 Wit dengan tujuan Sofifi dan selanjutnya ke Kota Ternate, namun sampai Sore hari tidak pernah sampai ke Sofifi atau ke Kota Ternate.
Rabu (1/7) Keluarga Korban melaporkan kasus orang hilang di Polsek Malifut Polres Halmahera Utara. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban melalui media sosial Facebook yang menyebarkan foto Pelaku penculikan kemudian Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Ardi menggali informasi tentang keberadaan Pelaku di Kota Tidore Kepulauan.
Kanit Reskrim Polsek Tidore kemudian mendapatkan informasi dari Loleo bahwa sepeda motor Pelaku akan di kirim dengan Kapal Kayu dari Loleo ke Tidore pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 di pelabuhan Trikora Kel. Indonesian Kec Tidore, pada saat di kroscek yang menjemput sepeda motor milik Pelaku adalah orang suruhan Pelaku atas nama Sdr. Rifan Muhammad, dari keterangannya menjelaskan bahwa Pelaku saat ini berada di rumahnya di Kel. Dokiri Kec. Tidore Selatan.
Dari Keterangan Rifan Muhammad kemudian Kanit Reskrim Polsek Tidore bersama anggota menuju Kel. Dokiri Kec. Tidore Selatan selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 pukul 07.30 Wit, korban menumpangi mobil Pelaku dengan tujuan menuju Sofifi Kota Tidore Kepulauan, namun pelaku yang telah berniat untuk memperkosa dan mencuri uang korban kemudian membawa mobil menuju ke jalan belakang Kelurahan Guraping Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, pada saat tiba di TKP Pelaku yang merasa aman kemudian menghentikan mobilnya dan selanjutnya pelaku memperkosa korban dan membunuh korban dengan cara melilit leher korban menggunakan les variasi kaca Mobil, setelah korban meninggal dunia Pelaku kemudian membawa mayat Korban menuju Desa Lelilef Kabupaten Halmahera Tengah dan membuang jenazah dengan menutupi menggunakan terpal warna Coklat.
DirKrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol, Anton Setiawan, dalam keterangan persnya menjelaskan, terduga pelaku berinisial MI (35) dikenai tiga pasal. Diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Anton dalam kesempatan itu.
Tinggalkan Balasan