Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Imam keluar dari gedung dwiwarna KPK tepat pukul 18.18 WIB. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya,” ujar Imam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (27/9).
KPK Imam sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
