SURABAYA – Warga Surabaya kini benar benar dimanjakan oleh Imigrasi. Saat ini masyarakat yang akan membuat paspor tak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Kini kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya telqh membuka layanan paspor di Mal BG Junction Surabaya. Di mal ini, semua pemohon paspor akan dilayani lebih cepat.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur DR.Susi Susilowati mengatakan bahwa Imigrasi bukan pertama kali ini membuka kantor pelayanan Paspor di pusat pembelanjaan “Bukan kali pertama layanan pengurusan paspor di mal. Sebelumnya kami juga membuka layanan di Maspion Square Giant Margorejo dan pasar Atom,” katanya
Susi menambahkan selain melayani pemohin paspor , ULP BG Juntion juga diharapkan bisa mengurangi antrean yang ada . ” Kita berharap dengan dibukanya ULP di BG Juntion in8 semoga bisa mengurangi antrean pemohon paspor . Bahkan, ULP tidak hanyavdisini saja dibukq melainkan juga Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya juga sudah membuka layanan pembuatan dokumen perjalanan ke luar negeri di Lenmarc Mall Surabaya” tukasnya
Di ULP baru ini, diharapkan masyarakat Surabaya tidak akan terkendala masalah jarak tempuh seperti yang selama ini dikeluhkan. Dengan tiga lokasi pembuatan paspor di Surabaya, di antaranya Kanimsus Jalan Raya Juanda, ULP Graha Pena Jalan Ahmad Yani dan BG Jucntion Jalan Raya Blauran), akan membantu masyarakat bisa memilih lokasi sesuai jarak tempat tinggal. “Misalnya yang tinggal sekitar Rungkut, Gunung Anyar bisa ke kantor Juanda atau ke ULP Graha Pena. Sedang yang tinggal di Bubutan, Krembangan, Asemrowo, Gubeng, Dukuh Kupang, Sawahan, Wonokromo, Tegalsari, juga bisa mengurus paspor di BG Junction. Pokoknya bisa memilih lokasi pembuatan paspor melalui aplikasi,” sambung Susi pula
Sekadar diketahui, sejak diberlakukan sistem pendaftaran online, semakin memudahkan masyarakat dalam membuat paspor dengan tidak perlu antre. Cukup men-download aplikasi www.imigrasi.go.id, pemohon bisa memilih hari dan lokasi pembuatan paspor.
Sedangkan persyaratan pembuatan paspor cukup dengan KTP elektronik, KK (kartu keluarga), ijazah/surat nikah. (Zam)