SURABAYA – Kesigapan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Yang berhasil menangkap belasan pemuda dalam kasus pembobolan kartu kredit di jalan Balongsari Tama kecamatan Tandes Surabaya patut diacungi jempol. Kini status 18 pemuda pelaku pembobolan tersebut ditetapkan menjadi tersangka Senin (2/12)
Para tersangka yang diamankan adalah Hendra Kurniawan (22), AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa para pelaku menggunakan kartu kredit milik orang “Tertangkapnya delapan belas pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus kejahatan ITE yang diamankan di Surabaya. Sedangkan korban kejahatan para pelaku itu adalah warga negara asing (WNA) seperti Eropa dan Amerika,” katanya
Hermawan yamg didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sertq Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan para pelaku dalam melaksanakan aksinya membentuk tim dengan tugas yang berbeda beda. Selama menjalankan aksinya 18 pemuda yang kebanyakan lulusan SMK itu berhasil mengeruk keuntungan milyaran rupiah “Usia mereka rata-rata usia 18 hingga 22 tahun dan jaringan ini memiliki enam tim yang dibagi. Seperti bagian pengawas, spamming, domain, progammer, developer dan advertising. Dengan cara spamming dulu, lalu dilanjutkan di bagian developer dan advertising. Dan para pelaku Ini berhasil mengambil keuntungan belasan milyar,” ungkap Luki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkab Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan untuk hasil yang didapat para pelaku memakai sistem komisian dibagi rata per 10 persen. Tak heran bila pertahun mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 15 miliar rupiah. “Kejahatan IT ini sudah berlangsung 3 tahun, dengan omset empat puluh delapan juta rupiah (Rp.48.000.000,-) per bulan,” katanya
Dalan penangkapan tersebut tim Siber juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai tindak pidana pembobolan kartu kredit, seperti 29 monitor komputer LED, 23 PC, 20 handphone dan puluhan buku rekening dari berbagai bank.
Perbuatan 18 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal berlapis tentang tindak pidana ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (1) KUHP. (Ady/zam)