SURABAYA – Sidang lanjutan terkqit kepemilikan pil ekstasi digelar oleh majelis hakim PN Surabaya. Terdakwa Tubagus Rahmat dan Amaliatus Soliha alias Amel terlihat lesu saat memasuki ruang sidang. Rabu (11/12).
Persidangan yang agendanya tuntutan ini di pimpin oleh Slamet Suripto,SH,MHum, sementara terdakwa dalam menghadapi sidang ini di dampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Dalam sidang ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manulang.SH dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing masing selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
” Dengan ini kami menyertakan barang bukti berupa (2) dua butir pil ekstacy logo minion warna kuning, (1) satu butir pil ekstacy logo panda warna hijau, (1) satu unit HP merk Xiaomi redmi, serta (1) satu buah celana jeans warna biru serta celana dalam milik terdakwa Amaliatus Soliha” kata Manulang saat membacakan tuntutannya
P.Manulang juga mengatakan jika terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ekstacy ” Terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika” tukasnya
Mendengar tuntutan JPU yang dirasa terlalu berat ini, kedua terdakwa melalui kiasa hukumnya menyatakan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan mendatang ” Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis karena tuntutan yang diajukan oleh JPU dirasakan oleh kedua klien kami cukup berat. Dan, pembelaan akan kita bacakan minggu depan ” ujar Farizi (Stv/zam).