SURABAYA, – Terdakwa Samsul Hadi asal Sampang Madura yang tersandung kasus narkoba, kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini Replik Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan kuasa hukum terdakwa, Selasa (17/12).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ginting mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan tanggapannya. Setelah 10 menit mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda perkara ini hingga Senin 30 Desember 2019.

Untuk di ketahui, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar Amin dari Kajari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu seberat 10,981 gram, atau 10 kilo koma 981 gram. Hingga terdakwa dijerat pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau ketiga pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yang meringankan tintutan terhdap terdakwa adalah dalam menjalani sidang terdakwa tidak berbelit belit memberikan keterangan dan bersikap sopan selama menjalani sidang

Mendengar tuntitan dati JPU ini, tim kuasa hukum terdakwa yakni Syamsoel Arifin dan Ruddy Widhasmara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT melakukan pembelaan terhadap kliennya ” Kita mencoba semampunya untuk bisa memperingan tuntutan dari JPU dan semoga Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kita ” kata Syamsoel

Sebelumnya, perkara ini terjadi pada saat petugas Operasional lapangan pengecekan barang Ekspor Impor di PT. Portindo Marwa Jawa di jalan Ikan Dorang.1 Gedung Puskopal Armatim Surabaya mencurigai beberapa barang yang tiba sehingga dilakukan pemeriksaan. Dan, terbukti pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang melalui X-Ray di sebuah Depo Terminal Peti Kemas gudang pemeriksaan perusahaan barang titipan di PT. Indra Jaya Swastika jalan Kalianak.57a Surabaya, saat itulah petugas mulai mencurigai jika ada barang sejenis narkotika didalam kontainer tersebut. Ternyata benar, saat petugas memeriksa kontainer tersebut terdapat sebuah kardus dengan nomor resi 37607 yang ada didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Alhasil , terdakwa di tangkap oleh petugas polres Pelabuhan Tanjung.
Saat di interogasi polisi, terdakwa mengaku jika barang tersebut dikirim dari Malaysia(Stv/zam).