SURABAYA, – Predator anak berasal dari Benowo Indah , Moch, Faizal Mardiansyah 26 tahun akhirnya divonis hakim pengadilan negeri surabaya selama 7 tahun penjara dengan membayar denda sebesar 60 juta, Kamis (02/01/2020).

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp 60 juta apabila tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan penjara selama (6) enam bulan.

Mendengar vinis hakim ini, terdakwa yang di dampingi dua penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan Hakim ” saya terima putusan ini pak Hakim” ucap terdakwa setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sebelumnya , kasus predator anak ini terjadi saat korban bernama Bunga ( Bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak dari saudara iparnya sendiri sedang tidur sendirian diatas kasur kanar kost.
entah setan apa yang merasuki benak terdakwa dengan rakusnya terdakwa melucuti pakaian korban dengan paksa hingga korban dalam keadaan bugil, kemudian dengan paksa terdakwa menciumi bibir dan meremas remas payudara Bunga yang masih dibawa umur. Karena nafsu sudah merasuki otakbterdakwa akhirnya masa depan Bunga berhasil direnggut.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban dan alat alat bukti yang cukup, maka terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D, pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E Undang Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(St/zam)