SURABAYA – Gadis manis berjilbab bernama Mewok Anada tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntutnya selama 9 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

Dalam surat tuntutannya , JPU menyatakan bahwa terdakwa Mewok terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,”ucap JPU Bunari saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/01).

Selain hukuman badan, terdakwa Mewok juga dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan “Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”imbuh JPU pula

Terdakwa yang mendengar tuntutan JPU ini terdakwa yang kali ini tidak didampingi oleh penasihat hukumnya terlihat berwedih dan sempat menitikkan air mata. Sambil menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis terdakwa meminta keringanan hukuman “Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal,”pinta Mewok sambil menyeka air matanya

Ketua majelis hakim Slamet Riyadi akhirnya menyarankan agar terdakwa menuangkannya ke dalam nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya. ” Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,”kata ketua majelis hakim Slamet

Setelah dirasa cukup, hakim Slamet kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelan sekaligus putusan.”Sidang kita tunda pekan dengan agenda pembelaan terus langsung putusan,”tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Mewok ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim didepan rumah kos di daerah Rungkut Asri Barat, Surabaya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu klip plastik berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 3,39 gram,
dari Fandy Ahmad Ashary (berkas tersendiri).

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone Samsung dari dalam saku belakang sebelah kanan di celana yang dipakai.

Menurut pengakuannya, barang bukti berupa ekstasi tersebut adalah milik Dayat. Mewok mengaku bahwa pil ekstasi tersebut akan di pakai bersama terdakwa dan teman-teman Dayat di sebuah diskotik (jak/zam)