Seminar International Pernikahan Dini. Pro dan Kontra Undang Undang pernikahan Dikalangan Sejoli Millenial

- Tim

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,– Batas usia perkawinan kembali menjadi polemik. Hal ini makin banyak usia dini berhasrat mengikat janji suci di hadapan penghulu.

Keinginan para sejoli cilik ini banyak menuai kontroversi. Di kampus UIN Sunan Ampel Surabaya DPW IMABA menyelenggarakan seminar Polemik Psrnikahan Dini yang dihadiri siswa SMU para Santri dari berbagai pondok pesantren dan mahasiwa UIN Surabaya.
Menariknya, acara seminar ini menghadirkan pembicara dari Malaysia.

Ketua panitia Muhammad Mahen mengatakan bahwa acara ini diselengggarakan agar para sejoli yang berusia dini paham akan makna sebuah pernikahan ” semoga dengan acara ini bisa membuka pikiran adik adik agar terlalu tergesa gesa dalam mengambil sikap untuk menikah dalam usia dini. Sebab, pernikahan bukan hanya sebatas menahan zina saja, melainkan banyak makna yang harus dipahami” katanya Kamis (16/01)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Ust.Imam Safii pengurus ponpes Mambaul Ulum Bata bata menyatakan bahwa seminar International ini sangat baik memberikan wacana kepada kaum millenial untuk paham tentang pernikahan. Namin, Ust Imam Safii mengaku sedikit kesulitan dalam melakukan sosialisasi wacana pernikahan dini “Sebenarnya acara ini sangat bagus untuk memberikan wacana kepada paea millenial. Namum, untuk sosialisasi kepada sejoli sejoli millenial akan banyak menemui kendala ” tukasnya

Sebelummya , Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin dan lima perempuan lain serta dua lembaga yakni Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) dan Koalisi Perempuan Indonesia saat mengajukan uji materi terkait pernikahan dini mereka menolak dengan keras “UU perkawinan jelas dan tegas menunjukkan kontradiksi dengan segala pengaturan yang ada dalam rangka melindungi hak-hak anak, khususnya anak-anak perempuan dalam konstitusi,” demikian alasan para pemohon atas uji materi UU Perkawinan tersebut.

Dalam uji materi tersebut mereka meminta MK menaikkan batas minimal usia perkawinan karena tak sesuai zaman dan tak sesuai dengan batasan dewasa pada beberapa undang-undang terbaru. Beberapa di antaranya adalah UU 39/1999 tentang HAM, UU 2/2002 tentang perlindungan anak, UU 44/2004 tentang pornografi, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari salinan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang dimuat di situs MK, merujuk pada Pasal 1 dan penjelasan umum UU Perkawinan. Di situ disebutkan bahwa UU tersebut menganut prinsip calon suami-isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. “Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara seorang suami-isteri yang masih di bawah umur…,” demikian pendapat Zumrotin yang merujuk pada Penjelasan Umum UU Perkawinan Angka 4 huruf d.

Zumrotin berpendapat perkawinan anak bisa menimbulkan risiko di antaranya yang berdampak fisik, intelektual, psikologis, dan emosional terhadap anak. Selain itu, lanjutnya, bagi perempuan (zam)

Berita Terkait

Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi
Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur
Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban
Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:15 WIB

Minta Operasional Perahu Tambangan di Evaluasi, Bambang Haryo : Harus Ada Regulasi

Rabu, 24 April 2024 - 07:32 WIB

Tinjau Pasar Wadung Asri, Bambang Haryo Cek Harga Komoditas dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 21:48 WIB

Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Jumat, 12 April 2024 - 17:54 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar TNI AL Tuban, Meningkatkan Silaturahmi Sesama Anggota TNI AL di Tuban

Kamis, 11 April 2024 - 14:10 WIB

Diwaduli Sungai Mampet, Bambang Haryo Gercep Tuntaskan Normalisasi, Petani Sumringah

Berita Terbaru