SURABAYA, – Hanya karena meminta cerai Putri Narulita dibakar oleh auaminya Maspuryanto (45) warga Ketintang Baru Surabaya. Akibatnya, Maspuryanto harua duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Rabu ( 12/02)
Pembakaran ini terjadi saat Putri yang baru dinikahi oleh Maspuryanto meminta cerai dan memaksa untuk pulang ke Tuban kampung halamannya.
Terdakwa yang mulanya hanya diam saja mendengar omelan isterinya menjadi kalap dan langsung membakar isterinya dengan menggunakan bensin yang semula untuk mengisi sepeda motornya ” saya sudah melakukan berbagai upaya agar iateri saya tenang. Tapi dia justru semakin nekat untuk meninggalkan saya ” ujar Maspuryanto dihadapan hakim
Pembakaran tersebut di lakukan oleh terdakwa dirumah kostnya kawasan Jalan Ketintang Baru. 2 Surabaya, saat istrinya sedang mengemas baju yang akan di bawa pulang ke Desa, karena berbagai upaya di lakukan terdakwa gagal maka terjadilah peristiwa pembakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dalam keterangannya menyatakan bahwa perkara ini di picu dari adanya koflik rumah tangganya. Korban tak tahan dengan perlakukan terdakwa yang mudah marah dan selalu bersikap kasar kepadanya ” Suami saya ini orangnya kasar suka main pukul dan sering mengeluarkan kata kata kotor jika sedang marah, karena saya merasa sudah tidak kuat untuk mempertahankan bahtera rumah tangga saya kemudian saya minta cerai pada suami saya ” ucap saksi
Masih kata saks selain bersikap kasar terdakwa tidak pernah memberi uang belanja” saya tidak perna di kasih uang pak Hakim, untuk segala kebutuhan sampai belanja suami yang beli, kadang di kasih sedikit lalu di minta lagi oleh suami saya” sambung saksi.
Akibat dari pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, hampir seluruh tubuh korban terluka ” Mulai dari rambut muka leher dada tangan kanan kiri dan kaki semua kena luka bakar, saat saya di bakar seluruh tubuh saya di penuhi dengan api, saya lari ke kamar mandi tidak ada air lemudian saya lari keluar sambil teriak minta tolong” ucap saksi pula
Akibat dari perbuatannya Maspuryanto dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 Juta Rupiah.(St/zam).