SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memutus 2 pengguna narkoba yaitu terdakwa 1 Yahya dan terdakwa 2 Achmad Nasir, dengan hukuman 4 tahun penjara Senin (20/04).
Pada persidangan kali ini, kedua terdakwa maju sendiri tanpa di dampingi pengacara/kuasa hukum.
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh kerua Majelis Hakim menyatakan jika para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.” Dengan ini mengadili memultuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Yahya dan terdakwa 2 Achmad Nasir masing masing selama (4) empat tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (2) dua bulan kurungan” kata majelis hakim
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa akhirnya memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya di ringankan. Namun, majelis hakim yang mendengar permohonan keringanan hukuman menyatakan bahwa putusqn tersebut sudah mengurangi tuntitan dari jaksa penuntut umum. ” Hukuman ini audah memotong satu tahun dari tuntutan jaksa ” ujar majelis hakim pula.
Kedua terdakwa akhirnya mengucapkan terimankasih setelah mendengar keterangan hakim. Malah kedua terdakwa mencoba berguarau dan merayu jaksa penuntit hukum Maryani Melindawati.SH. ” Terima kasih pak hakim dan bu jaksa yang cantik” ujar terdakwa Yahya
Spontan Hakim Majelis dan JPU Maryani Melindawati.SH tertawa mendengar ucapan terrakwa Yahya tersebut
Untuk di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , masing masing selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,279 gram, (1) satu unit HP merk Xiaomi dirampas untuk di musnakan.
Akibat dari perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ste/zam).
Tinggalkan Balasan