SURABAYA, – Abdul Harris Yusuf Kurniawan, (50) warga jalan Kenjeran Surabaya, akhirnya divonis 5 tahun setelah menjalani sidang tuntutan yang diteruskan vonis hakim.Selasa (21/04).

Pria 50 tahun asal jalan Kenjeran ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis.SH selama tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsidair (3) tiga bulan kurungan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan exstacy. Karena perbuatannya ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tujtutan JPU ini, Patni Ladirto Palonda.SH, dari LBH LACAK selaku kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara lisan terhadap kliennya. Pembelaan Penasehat Hukum ini adalah memohon kepada Majelis Hakim yang di ketuai oleh Yulisar.SH.MH, agar kiranya terdakwa di hukum yang seringan ringannya mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

Hakimbyang mendengar pembelaan kuasa hukum terdakwa ini langsung membacakan putusan.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa Abdul Harris Yusuf Kurniawan bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,567 gram, dan Pil Extacy sebanyak (6) enam butir dengan berat 2,385 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum perna di hukum dan berlaku sopan dalam persidangan ” Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (5) lima tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka digantivv dengan (1) satu bula kurungan” ujar Yulisar.SH.MH

Setelah membacakan ourusannya majelis hakim mengatakan kepada terdakwa merasa keberatan maka terdakwa berkesempatan untuk melakukan banding ” Terdakwa bila anda menerima putusan ini ataupikir pikir maka anda bisa banding segera , Ucap Hakim Yulisar dalam mengakhiri persidangan.(Ste/zam).