TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bersama muspika Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya serta Koramil 05 Balaraja melaksanakan Operasi Yustisi, Jumat (23/10/2020).
Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dilaksanakan di 10 titik yakni di Jalan Raya Kresek Portal Balaraja, di Pasar Sentiong, di Pertigaan Parahu, di Pertigaan Merak, di Depan SPBU Merak, di Pertigaan Selon, di depan Toko Sting Ceplak, di Perempatan Ceplak, di Pasar Ceplak, dan di depan Pospol Sukamulya.
“Ada sekitar 37 personel gabungan yang ikut dalam kegiatan Operasi Yustisi itu,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro.
Teguh menyampaikan, hasil dari Operasi Yustisi itu adalah didapati 40 pelanggar yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Kata Teguh, para pelanggar kemudian didata dan diberi teguran.
Selain itu, para pelanggar juga diberi edukasi mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan. Edukasi diberikan dengan harapan, tidak ada lagi masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.
“Tujuannya agar masyarakat terdorong melaksanakan protokol kesehatan untuk kesehatan diri sendiri dan lingkungan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan