Sumbar, – Bank Mandiri Cabang/Area Padang Provinsi Sumatera Barat tidak hanya diduga melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako BPNT dalam penetapan e-Warong dan penyaluran sembako, namun dinilai tidak terbuka soal data Bansos yang disalurkan e-Warong sebagai agen Bank Mandiri di beberapa daerah di Sumbar yang seharusnya diketahui publik.
Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako
Terbukti, Pimpinan Bank Mandiri Area Padang belum bersedia dikonfirmasi serta tidak bisa memberikan data e-Warong dan KPM di beberapa daerah di Sumbar kepada media.
Mungkinkah Bank Mandiri tidak berhak memberikan informasi data bantuan sosial (Bansos) ke publik?. Apakah dengan membuka data Bansos ke publik akan membahayakan negara atau hak pribadi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik?. Lalu siapa yang akan mengawasi jika data Bansos tidak dibuka untuk publik, atau ada kongkolikong soal data tersebut?
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan, dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian bagi Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
Deliknews.com telah menyurati Bank Mandiri Cabang Padang perihal permintaan wawancara langsung soal e-Warong pada 27 November 2020 lalu. Namun belum ditanggapi, padahal surat dikirimkan atas saran dari Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang.
Baca juga: Program Pusat di Sumbar Bermasalah, Bank Mandiri Bungkam
“Kalau mau wawancara ada surat dulu kesini pak. Nanti diteruskan ke pimpinan. Nanti disposisi pimpinan boleh atau tidaknya pak,” ungkap Sekretaris Bank Mandiri Cabang Padang, mengaku bernama Ita dengan nada terkesan cuek kepada Deliknews.com di Kantor Bank Mandiri, Jum’at (27/11/20).
Tidak sampai disitu, karena surat permintaan wawancara tidak kunjung ditanggapi, Deliknews.com kembali menyurati Bank Mandiri Cabang Padang perihal permohonan permintaan data e-Warong dan KPM. Namun sangat disayangkan, data yang diminta malah tidak dapat diberikan.
“Terkait permintaan tersebut mohon maaf tidak dapat kami penuhi mengingat adanya keterbatasan wewenang yang kami miliki di Area,” ujar PIC Program Bansos Bank Mandiri Area Padang, Fitrah menanggapai surat permintaan data yang dikirimkan, Senin (7/12/20).
Baca juga: Penyaluran Sembako Kemensos dengan Bank Mandiri Bermasalah
Menurutnya, berdasarkan MoU Bank Mandiri Pusat dengan Kementerian Sosial untuk data KPM adalah kewenangan dari Kemensos. Sedangkan untuk data e-warong yang telah diakuisisi telah dilaporkan oleh Bank Mandiri kepada Tim koordinasi daerah termasuk dinas sosial.
“Data agen e-Warong menjadi wilayah di Dinas Sosial setelah pelaporan dari Himbara sehingga untuk data e-warong adalah kembali kepada Tikor dan Dinas Sosial nya apakah nanti akan diekspos ataukah tidak,” ungkap Fitrah.
(Darlin)