Padang, – Polda Sumbar akan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana Penanganan Covid-19 termasuk dugaan mark-up pengadaan hand sanitaizer di BPBD Sumbar. Penyidik sudah memeriksa dan minta keterangan 11 orang saksi termasuk Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi bagaimana perkembangan pengumpulan bahan dan keteranagan, siapa saja pihak-pihak terkait yang telah dipanggil, dan apa ada kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan. Ia mengatakan Polda Sumbar sudah meminta keterangan terhadap 11 orang sebagai saksi.
“Sudah 11 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti akan dilakukan gelar perkara,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Deliknews.com, Selasa (6/4/21).
Baca juga: Polda Sumbar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mark-Up Pengadaan Hand Sanitaizer
Namun Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto belum bisa memastikan kapan waktu gelar perkara tersebut.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar. BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan termasuk pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, yaitu indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer dan adanya transaksi pembayaran kepada penyedia yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada Indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer ukuran 100 ml, terdapat indikasi kerugian daerah sebesar Rp1,872 miliar dan pengadaan hand sanitizer kemasan 100 ml sebanyak 10.000 botol senilai Rp350 juta tidak dapat diyakini keterjadiannya, Indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer ukuran 500 ml, terdapat indikasi kerugian daerah sebesar Rp2,975 miliar, dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang/jasa tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai kepada Penyedia dan pembayaran kepada orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai Penyedia sebesar Rp49 miliar lebih.
Pembayaran tunai tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Diktum Kesatu, yang menyatakan bahwa para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah antara lain melakukan pembayaran kepada penerima/pihak ketiga, penerima hibah yang dananya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui mekanisme non tunai.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan