Pasaman, – Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Malampa dan SPAM IKK Kapalo Banda Kabupaten Pasaman tahun 2021 diduga tidak sesuai speksifikasi teknis. Terpantau proyek yang menghabiskan APBN Rp4,2 Miliar ini banyak persoalan dalam proses pengerjaan.

Kerusakan jalan kabupaten akibat penggalian untuk pemasangan pipa proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar.
Kerusakan jalan kabupaten akibat penggalian untuk pemasangan pipa proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar.

Pipa proyek jaringan perpipaan milik Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ini bocor dengan kapasitas cukup besar dibeberapa titik hingga mengganggu pengendara, padahal pipa sudah dipasang dan persiapan untuk PHO. Sambungan pipa yang dipasang pun terlihat sudah berkarat.

Baca juga : Anggaran Proyek Difiktifkan, BPPW Sumbar Kementerian PUPR Abaikan Keselamatan Pekerja?

Tidak Transparan, BPPW Sumbar Diduga Utus Preman ke Wartawan Untuk Beking Proyek

Tidak hanya itu, pembangunan jaringan perpipaan ini bahkan merusak fasilitas umum seperti jalan kabupaten. Saat pemasangan pipa, pengerjaannya dilakukan dengan penggalian termasuk terhadap jalan menuju perkampungan rusak disejumlah titik.

Parahnya, proyek ini dikabarkan telah PHO, namun kerusakan jalan raya belum diperbaiki oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat sehingga menjadi sorotan banyak pihak dan dapat kecaman warga setempat.

Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) sangat menyesalkan proses pengerjaan proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat yang merusak fasilitas umum.

“Ini tentunya sangat kita sesalkan, selain merusak fasilitas umum juga merusak pekarangan rumah masyarakat,” kata Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar, Ahmad Husein.

Menurut Ahmad Husein, bocornya pipa proyek ini diduga tidak sesuai speksifikasi teknis, dan akan dilaporkan kepada penegak hukum.

“Apabila kita biarkan seperti ini tentunya sangat berpotensi merugikan keuangan negara jika pekerjaan tidak sesuai spek. Akan kita surati Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, dan membuat laporan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Laporan dilakukan perihal dugaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan perusakan fasilitas umum.

Sementara Zuherman selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat ketika dikonfirmasi via WhatsApp (1/9/21) tidak menjawab, hingga berita ini ditayangkan.

(Darlin)