Jakarta – 14 orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolres Buru, Namlea, Senin (24/1).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan”Kata, Juru Bicara KPK Ali Fikri via whatsapp.
Adapun mereka yang diperiksa diantaranya ADRIAN MAUN Kepala Bidang Cipta Karya tahun 2014 s.d. 2016, AGUS MAHARGIANTO PPK pada Dinas PU di Kab. Buru Selatan sejak tahun 2014, AJID KUNIO PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, ALEXANDER TORRY Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode tahun 2011 s/d 2016.
Kemudian, CONES A. SAHETAPY Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Buru Selatan, EVI ROSALINA PNS Kab. Buru Selatan, GAMAR THE Bendahara BPKAD Kab. Buru Selatan 2010 s/d sekarang) GREGORIUS YOSEP TORTET Kepala Bidang pada Bappeda dan Litbang Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 s.d. sekarang, HONGDIYANTO SILVIA Direktris PT DHARMA BAKTI ABADI, ILYAS AKBAR WAEL Staf Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Buru Selatan dari tahun 2012 sd. Sekarang.
Selanjutnya, JOSEPH A. M. HUNGAN Kabid Bina Marga Dinas PU Kab. Buru Selatan (PPK), LIEM SIN TIONG Wiraswasta (Karyawan IVANA KWELJU), MARKUS KWELJU Direktur CV. FAJAR MULIA, RAJAB LETETUNY Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan Tahun 2012.
Selain memeriksa para saksi, KPK juga melakukan penggeledahan disejumlah tempat diantaranya Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, Kantor Koperasi dan Usaha Menengah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan, Rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Analisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
