Ternate – Peringatan kepada para pedagang BBM (Pertamax atau Pertalite), jika menjual BBM diatas harga yang ditetapkan, maka langsung ditindak.

Ketegasan ini, diambil Satpol PP Kota Ternate dalam menindaklanjuti edaran Walikota Ternate Nomor 541/67/2002 tentang pengendalian harga BBM Jenis pertalite dan pertamax tingkat pengecer kios atau depot di wilayah kota Ternate.

Dalam patroli yang digelar, Selasa (26/4) Kasatpol PP M.Fhandy mengatakan pihaknya baru melakukan sosialisasi dan edukasi.

“Jika ditemukan ada pedagang yang jual diatas harga maka akan langsung ditindak” katanya

Kendati demikian, Kasatpol mengapresiasi warga yang telah menjual BBM sesuai dengan harga yang ditetapkan. Pihaknya tak main-main akan terus lakukan patroli dan pengawasan ditingkat pedagang atau depot. Demikian Fhandy.