Pasaman, – Melihat sejumlah persoalan pada PDAM Kabupaten Pasaman sekarang sudah berganti nama jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman yang selalu merugi sepertinya perlu perhatian, terutama soal kompetensi direktur yang belum memenuhi ketentuan menurut temuan BPK.

Berdasarkan data yang dirangkum total nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Saiyo per 31 Desember 2020 mencapai sebesar Rp36,5 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten Pasaman mempunyai porsi kepemilikan dan kendali penuh pada Perumda Air Minum Tirta Saiyo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Tk II Pasaman.

Baca juga: Ekuitas PDAM Pasaman Rp60 Miliar Diduga Belum Jelas Kepemilikannya

Sejak awal didirikan, peraturan daerah pendiriannya telah dua kali diganti yang sekaligus mengganti nama perusahaan, pertama Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasaman, yang mengganti nama PDAM Kabupaten Tk II Pasaman menjadi PDAM Kabupaten Pasaman.

Kemudian Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo, yang mengganti nama PDAM Kabupaten Pasaman menjadi Perumda Air Minum Tirta Saiyo. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada 12 Maret 2021.

Dengan porsi kepemilikian 100%, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam hal pengawasan dan pengendalian Perumda Air Minum Tirta Saiyo serta berkewajiban melakukan pembinaan untuk perkembangan usaha.

Informasinya Perumda Air Minum Tirta Saiyo untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 sampai 2020 diketahui memiliki tren rugi, meskipun direktur telah berganti Januari 2020 lalu.

Foto aliran air PDAM Tirta Saiyo kiriman nitizen, Ade Chandra, warga Lubuk Sikaping, Jum'at (29/4/22).
Foto aliran air PDAM Tirta Saiyo kiriman nitizen, Ade Chandra, warga Lubuk Sikaping, Jum’at (29/4/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021, ditemukan bahwa kompetensi Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo yang diangkat dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/06/BUP-PAS/2020 pada 3 Januari 2020 untuk periode 2020 – 2025 belum memenuhi ketentuan.

Dari hasil analisis dokumen daftar riwayat hidup Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo, menurut BPK direktur terpilih belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi yang disyaratkan dalam Permendagri dan peraturan daerah pendirian Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Tidak hanya itu saja, terdapat ketidaksesuaian peraturan terkait periode jabatan Direksi Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Periode masa jabatan direktur diatur dalam Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/06/BUPPAS/2020 tanggal 3 Januari 2020, yang menetapkan periode jabatan direktur adalah 5 tahun, dalam hal ini yaitu tahun 2020 sampai 2025.

Sementara itu Perda Pasaman No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur bahwa masa jabatan direktur hanya selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Sampai dengan Juni 2021, belum terdapat perubahan kebijakan atas Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo terkait dengan pergantian Peraturan Daerah pendirian BUMD dan perubahan nama PDAM Kabupaten Pasaman menjadi Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Hal tersebut mengakibatkan manajemen Perumda Air Minum Tirta Saiyo berpotensi tidak optimal.

Bukan hanya itu, pemerintah Kabupaten Pasaman ternyata belum memadai dalam melakukan pemantauan dan evaluasi serta pengawasan atas pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Hasil penelahaan BPK atas dokumen Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2019, 2020 dan 2021, serta register LHP Inspektorat tahun 2019 sampai semester I tahun 2021 menunjukkan pengawasan atas pengelolaan BUMD belum menjadi prioritas dalam program pengawasan Inspektorat yang bertujuan untuk menunjang fungsi pembinaan atas BUMD yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman.

Selama tahun 2019 sampai semester I 2021 Inspektorat Kabupaten Pasaman tidak melakukan pengawasan baik dalam bentuk pemeriksaan maupun reviu terhadap pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Saiyo.

Masih menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak mengetahui secara jelas dan pasti kegiatan operasional dan hasil kinerja Perumda Air Minum Tirta Saiyo.