Padang, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Biro Kesra memberikan bantuan hibah kepada 900 lebih Masjid se Sumatera Barat tahun 2022.
Bantuan ini bersumber dari APBD Sumatera Barat, sebanyak 151 Masjid diberi bantuan Rp50 juta per Masjid. Sedangkan selebihnya minimal 749 Masjid nilai bantuan bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai maksimal Rp50 juta.
Perbedaan nilai bantuan ini diduga telah melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah. Pada lampiran IV jelas mengatur besaran hibah kepada Masjid senilai Rp50 juta.
Sementara disampaikan Kabag BMS Biro Kesra Pemprov Sumbar, Eka, (26/11/22) hibah dibawah Rp50 juta merupakan pokir anggota DPRD Sumbar.
Eka mengaku dasar hukum bantuan hibah ke 151 Masjid sudah sesuai dengan Pergub, nilai Rp50 juta per Masjid. Namun Eka tidak tahu apa dasar hukum pokir anggota DPRD dibawah Rp50 juta per Masjid.
Bahkan menurut Eka, pokir dewan itu tidak harus sesuai dengan ketentan Pergub, sebab jumlah bantuan sesuai dengan pokir dewan itu sendiri.
Disampaikan Kabag BMS Biro Kesra ini, dari total 900 lebih Masjid penerima bantuan hibah, masih ada sekira 30% yang belum mencarikan.
“Bantuan sudah dikucurkan sebelum perubahan dan pada APBD perubahan. Namun belum semua dikucurkan karena ada yang di APBD perubahan dan pengurus masjid belum mengajukan pencairan dana, sekira 30% lagi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh di tengah – tengah masyarakat karena bantuan hibah saat Safari Ramadan dari Pemprov Sumbar pada April 2022 lalu belum juga diterima beberapa pengurus Masjid.
“Waktu Safari Ramadan kemarin hanya foto merek penyerahan bantuan Rp20 juta, padahal bantuan belum kami terima. Sudah banyak dana habis mengurus ini, mulai dari antar proposal, dan menjamu orang itu (Biro Kesra) ketika Safari Ramadan,” kata pengurus Masjid itu dengan nada kecewa.
Tinggalkan Balasan