Sumatera Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan temuan yang menggemparkan terkait pembayaran kelebihan dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 24 paket pekerjaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar pada 22 paket pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.
Temuan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan nilai temuan akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
BPK menyalahkan kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh satuan kerjanya.
Selain itu, KPA/PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan juga disorot karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.
Konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengecekan volume pekerjaan terpasang.
Dalam rekomendasinya, BPK mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK.
BPK juga menginstruksikan Kepala Dinas BMCTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.
KPA/PPK dan PPTK juga diminta untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersamasama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ.
Pada tanggal 9 Juni 2023, Deliknews.com melakukan konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan pandangan beliau mengenai temuan di Dinas BMCKTR Sumatera Barat. Tidak hanya itu, kami juga menanyakan apakah Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat akan dikenai sanksi sebagai penanggung jawab yang tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian di satuan kerjanya.
Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. Namun, hingga saat berita ini ditayangkan, tanggapan dari Gubernur Mahyeldi Ansharullah belum diperoleh.
Tinggalkan Balasan