KOTA BOGOR – Tersangka AR, penabrak remaja  (20) yang juga seorang rojali di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, akhirnya dibebaskan melalui restorative justice.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Restorative justice ini adalah win win solution antara kedua belah pihak.

“Jadi untuk kasusnya sudah clear dan damai,” ungkap Kombes Bismo kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Orang nomor satu di Polresta Bogor Kota Polda Jabar ini menjelasakan alasan dilakukan retorative justice karena semua pihak telah memahami secara kekeluargaan.

“Intinya semua pihak sudah memahami bahwa ini merupakan musibah,” ucapnya.

Sebelumnya, AR (38) resmi ditetapkan menjadi tersangka dari hasil gelar laka lantas, yang dilakukan pada Kamis (12/1/2023).

“Pengemudi menjadi tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009,” ungkapnya.

“Terbukti dengan sengaja tidak  menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,  atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat,” sambung Bismo.

Hal itu sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan  huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 3 tahun.

Sebagai informasi kejadian bermula pada 5 Januari 2023, saat sekelompok anak muda mencoba memberhentikan truk dengan nopol B 9729 JYT berwarna putih demi sebuah konten.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan ada lebih dari 2 orang pada malam itu di jalan Soleh Iskandar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten.

“Biasa orang-orang sebut sebagai Rombongan Jamaah Liar ( Rojali). Anak usia sekitar 20 tahun meninggal dunia,” ungkap Galih.

Menurutnya, AR sempat hilang selama 3 hari sampai pada akhirnya pencarian tersebut membuahkan hasil. Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan truk yang digunakan AR pada saat kejadian.

“Pengemudi akhirnya ditemukan, berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu (kejadian), truk mengangkut split atau batu pasir,” tutup Galih.