JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon langkah Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan pekerjaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Ruas Padang Sawah – Kumpulan (P.068) tahun 2022 milik Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dilaksanakan PT Hariyona.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pemberitaan yang dimuat wartawan disebuah media bisa dijadikan kejaksaan sebagai dasar pemanggilan seseorang atau pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, bila ada surat perintah.
“Bisa saja kalau ada surat perintah untuk penyelidikan atau penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada deliknews.com, Selasa (28/2/23).
Sebelumnya diberitakan bahwa berdasarkan pemberitaan di media deliknews.com, Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi di Ruas Padang Sawah – Kumpulan (P.068).
Hal ini dibenarkan oleh PPK pekerjaan, Tommy Prima Putra, bahwa dirinya telah menerima panggilan sebanyak 8 kali dari Kejati Sumbar.
Disampaikan Tommy, Ia lihat isi laporan di Kejati Sumbar bersumber dari pemberitaan deliknews.com.
“Kami hadiri dan kami jawab pertanyaan yang ditanyakan kepada kami. Selain itu kami juga datang kembali kesana untuk melengkapi permintaan dokumen,” terang Tommy Prima Putra kepada deliknews.com, Senin (27/2/23).
Deliknews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak – pihak terkait termasuk Kajati Sumbar, Yusron, soal perkembangan pemeriksaan, dan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
Tinggalkan Balasan