Jakarta — Mantan Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim resmi ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus usai diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penahanan berlaku 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan berlokasi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menilai kecukupan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti. Langkah ini merupakan rangkaian lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sepanjang pertengahan 2025.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022. Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan dalam perencanaan hingga pengadaan perangkat, termasuk potensi mark-up. Dalam temuan sementara, kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1,98 triliun, sedangkan nilai program disebut berada pada kisaran Rp9–10 triliun. Angka final menunggu audit investigatif lembaga berwenang.

Sebelum penahanan hari ini, Nadiem tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sejak Juni 2025. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Kamis (4/9).

Dalam berkas perkara, penyidik juga telah menjerat sejumlah pihak dari unsur internal kementerian maupun swasta. Pengembangan perkara masih terbuka seiring pendalaman rantai pengadaan, mekanisme penunjukan, distribusi perangkat, serta aliran dana.