Sumbar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi yang mengejutkan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan atas adanya indikasi kecurangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan.
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat tahun 2022 mengungkapkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa pengadaan peralatan praktek utama untuk siswa SMK Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan di Dinas Pendidikan Sumatera Barat diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
BPK menemukan dugaan berbagai penyimpangan ketentuan sejak proses pengadaan sampai dengan pelaksanaan proyek, yang jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Surat Perjanjian Kerja Pengadaan.
Menurut BPK, persoalan itu disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan kurang pengendalian dan pengawasan di satuan kerjanya. Selain itu, PPK dan PPTK tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 dalam menyusun HPS, spesifikasi teknis, penilaian prestasi pekerjaan, dan pengawasan. Tim Pokja Pengadaan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai Perpres 12 Tahun 2021. Selain itu, penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan menagih pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Meskipun BPK telah menemukan permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tidak sependapat dengan temuan tersebut dan memberikan alasan-alasan tertentu. Sementara, BPK tetap pada pendiriannya dan mempertahankan temuan-temuan mereka yang berkaitan dengan berbagai persoalan tersebut.
Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada balasan yang diterima.
