Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Bukan semua skandal keuangan negara diawali dengan ledakan. Ada yang diam-diam menggerogoti, dimulai dari alarm kecil yang berbunyi pelan, berulang, lalu diabaikan. Kasus PT Asuransi Bangun Askrida (Askrida) adalah cerita klasik seperti itu. Bukan lagi soal “apa masalahnya”, tapi mengapa sistem pengawasan kita memilih untuk pura-pura tuli bertahun-tahun?

Askrida bukan cuma perusahaan

Ini perusahaan asuransi, tapi modalnya berasal dari APBD beberapa provinsi dan kabupaten/kota maupun perbankan daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Barat. Statusnya lebih tepat terkategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Titik. Itu artinya, uang yang diputar di sini adalah uang rakyat.

Dalam hukum keuangan negara, dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas disebut bahwa penyertaan modal daerah ke BUMD tetaplah bagian dari keuangan negara. Itu sesuai UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Cuma berganti baju menjadi saham saja!

Dengan status itu, Askrida seharusnya jadi entitas yang paling diawasi ketat. Secara teori, pengawasnya berlapis, dimulai dari RUPS yang diwakili para Gubernur, Bupati, Walikota, dewan Komisaris, auditor eksternal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan puncaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)!

Tapi nyatanya, Askrida justru jadi bukti lapangan yang pahit, bahwa sistem pengawasan berlapis itu bisa gagal total. Semuanya ada, tapi substansinya hilang.

Alarm yang sudah tua dan bosan berbunyi

BPK, sebagai auditor tertinggi negara, sebenarnya sudah lama membunyikan alarm. Bukan sekali, tapi berulang, di berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) para pemegang saham Askrida!

Polanya nyaris sama dari tahun ke tahun, sebuah lagu lama yang membosankan dalam audit BUMD, yakni:

1. Penyertaan modal asal-asalan. Modal APBD disetor tanpa kajian kelayakan dan analisis risiko yang serius. Seolah-olah nyemplungin uang rakyat ke suatu usaha tanpa pernah nanya: “Ini feasible nggak?” atau “Risikonya seberapa besar?”.
2. Dividen yang ditelan nentah-mentah. Pemda terima bagi hasil, tapi tanpa pernah menguji kualitas laba di baliknya. Dari mana dividen itu? Dari usaha sehat atau dari rekayasa akuntansi biar bisa bagi-bagi?
3. Investasi yang ngawur. Pola klasik BPK menemukan investasi BUMD, khususnya di sektor keuangan, sering dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian (prudential principle). Ini sumber potensi kerugian negara yang paling gamblang.
4. Utang “siluman”. Kewajiban dan utang jangka panjang perusahaan sering tidak diungkapkan secara memadai ke pemegang saham (pemda). Padahal, utang anak perusahaan adalah calon beban APBD di masa depan. Para Gubernur dan Bupati serta  Walikota mungkin tidak sadar beban yang sedang mereka warisi.
5. RUPS dan Komisaris yang “tidur pulas”. Ini inti kelemahannya. BPK berulang kali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemda. RUPS cuma jadi acara seremonial stempel laporan, bukan forum evaluasi kinerja yang kritis. Dewan Komisaris gagal jadi mata dan telinga pemilik di dalam perusahaan.

BPK tidak diam. Setiap temuan selalu disertai rekomendasi spesifik: “evaluasi kinerja!”, “kaji ulang investasi!”, “perkuat pengawasan!”, dan “ungkap semua risiko!”!

Tapi di sinilah lucunya atau tragisnya: dalam banyak LHP, tertulis kalimat halus tapi mematikan: “rekomendasi belum ditindaklanjuti secara memadai.”

Alarm berbunyi. Diabaikan. Bunyi lagi. Diabaikan lagi. Itu siklus yang berputar mungkin lebih dari satu dekade.

Panggung khusus untuk para Gubernur

Di titik ini, perlu sorotan khusus pada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat saat ini. Bukan untuk menyerang personal, tapi menegaskan tanggung jawab konstitusional mereka sebagai wakil pemilik modal daerah!

Mereka mungkin tidak terlibat dalam keputusan masa lalu. Tapi hukum tata kelola perusahaan dan keuangan negara mengenal prinsip bahwa kepemilikan membawa tanggung jawab aktif yang tidak bisa diwariskan.

Rekomendasi BPK tidak punya masa kadaluarsa dan tidak mengenal periode jabatan. Itu melekat pada entitas dan pemiliknya. Artinya, setiap Gubernur yang sedang menjabat sekarang punya kewajiban moral dan administratif untuk:

1. Membongkar dan mengevaluasi ulang kinerja Askrida.
2. Memastikan rekomendasi BPK yang bertumpuk itu ditindaklanjuti dengan nyata.
3. Mengubah RUPS dari forum stempel menjadi forum investigasi.

Mengabaikan tumpukan rekomendasi audit bukanlah sikap netral. Itu adalah sebuah keputusan untuk membiarkan risiko terus membesar!

Mengapa KPK seolah “tidak mumpuni”?

Pertanyaan ini selalu muncul. Masyarakat lihat ada laporan, ada temuan BPK, tapi KPK seolah mandek. Jawabannya ada di persimpangan antara “hukum” dan “audit”.

KPK adalah lembaga penegak hukum pidana. Mereka butuh alat bukti yang kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi, kerugian negara, suap, penggelapan, yang sudah terjadi. Mereka butuh smoking gun. Idealnya KPK sesegera menggandeng BPK untuk audit lanjutan!

Sementara, temuan BPK atas Askrida selama ini, sehebat apapun, masih berkutat di wilayah “kelemahan pengendalian intern”, “ketidakpatuhan tata kelola”, dan “risiko”. Itu adalah red flag, tanda bahaya, belum tentu barang bukti pidana.

Pengaduan masyarakat ke KPK pun, dalam kasus kompleks seperti Askrida, seringkali masih berupa dugaan berbasis laporan keuangan yang aneh, bukan laporan transaksi suap atau mark-up yang kasat mata. KPK tidak bisa serta merta bisa melompat dari laporan audit biasa ke meja penyidik.

Di sinilah mata rantai itu putus!

Alarm dari audit biasa (BPK) sudah berbunyi, tapi belum ada yang meneruskan alarm itu ke tahap yang bisa diterima dunia hukum pidana.

Siapa yang mestinya menyambung rantai Itu? Jawabannya: audit investigatif BPK

Inilah senjata yang tepat untuk kasus seperti Askrida. Audit investigatif bukan cek prosedural lagi. Tugasnya adalah melacak aliran dana, membongkar rekayasa akuntansi, menguji substansi di balik angka, dan menemukan titik pertanggungjawaban personal.

Tanpa audit investigatif ini, KPK seperti diminta menebak isi ruangan gelap hanya dari bayangan di balik pintu. Itu tentu mustahil!

Dalam banyak kasus BUMN/BUMD bermasalah, KPK baru bisa bergerak efektif setelah BPK turun dengan hasil audit investigatifnya. Audit investigatif itulah yang mengubah “kelemahan sistem” menjadi “peristiwa hukum” yang bisa ditindak.

Jadi, pertanyaannya harus dibalik: bukan “mengapa KPK tidak mumpuni?” Tapi, “mengapa wewenang audit investigatif BPK tidak juga digunakan, padahal alarm biasa sudah bunyi bertahun-tahun dan jelas diabaikan?”

Cermin retak sistem pengawasan kita

Askrida bukan cuma soal satu perusahaan. Ia adalah cermin retaknya sistem pengawasan keuangan negara kita. Semua pihak merasa sudah menjalankan tugas, yakni Gubernur sudah memimpin RUPS, Komisaris sudah rapat, auditor sudah beri opini, OJK sudah terima laporan, BPK sudah keluarkan temuan.

Tapi semuanya berhenti di prosedur formal. Substansinya yakni memastikan uang rakyat benar-benar aman dan dikelola dengan jujur, ternyata hilang di tengah jalan!

Alarm sudah bunyi terlalu lama. Suaranya mungkin sudah serak

Sekarang, pertanyaan terakhirnya sederhana: siapa yang akan punya nyali untuk akhirnya menjawab panggilan alarm itu?

– Apakah BPK akan gunakan kewenangan penuhnya dengan turun melakukan audit investigatif menyeluruh?
– Apakah KPK akan gandeng BPK untuk meminta audit lanjutan?
– Apakah para Gubernur selaku pemilik saham akan bangun dari tidur dan mengubah RUPS jadi alat kendali yang sesungguhnya?
– Atau kita akan tetap pura-pura tuli, sampai suatu hari nanti, bebannya benar-benar jatuh dan memecahkan pundak rakyat?

Tulisan ini bukan untuk menghakimi satu orang. Ini untuk menyadarkan kita semua, bahwa sebelum aset negara benar-benar habis termakan waktu dan kelalaian, sistem harus diperbaiki dari dalam. Dimulai dari memutus siklus mengabaikan alarm.