Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono , menyoroti maraknya kecelakaan kapal wisata di Indonesia yang dinilai berpotensi merusak citra pariwisata nasional di mata dunia. Terbaru, kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah di Labuan Bajo dilaporkan menewaskan empat wisatawan mancanegara.

Menurut pemilik sapaan akrab BHS ini, peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi industri pariwisata Indonesia, terlebih kecelakaan kapal wisata sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah.

“Saya ikut prihatin dan berduka mendalam atas musibah ini. Peristiwa tersebut menjadi citra buruk bagi dunia pariwisata kita, karena sepanjang tahun 2025 telah terjadi lebih dari lima kali kecelakaan kapal wisata, mulai dari Riau, Bali yang berulang kali mengalami kejadian serupa, hingga Nusa Tenggara Timur,” ujar BHS.

Ia menilai, sudah seharusnya Kementerian Pariwisata segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk membenahi regulasi kapal wisata. Menurutnya, pengaturan kapal wisata tidak cukup hanya berada di bawah Kementerian Perhubungan, tetapi juga harus melibatkan Kementerian Pariwisata.

“Karena ini masuk dalam jalur wisata internasional. Walaupun kapalnya kecil, seperti KM Putri Sakinah yang kapasitasnya tidak lebih dari 20 orang dengan panjang sekitar 10 meter, tetap harus menggunakan aturan yang betul-betul dilakukan pengecekan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) karena tingkatannya internasional. Kalau perlu, menggunakan klasifikasi asing,” tegasnya.

Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini juga menyoroti fakta bahwa banyak kapal wisata saat ini tidak masuk klasifikasi keselamatan yang semestinya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih kapal-kapal tersebut melayani wisatawan mancanegara.

“Kalaupun tidak masuk klas internasional, minimal harus masuk standar klas lokal. Namun karena ini untuk turis asing, seharusnya standarnya internasional, dan semua penumpang wajib menggunakan jaket keselamatan saat berlayar,” ujarnya.

BHS juga menyoroti belum adanya penerapan standar internasional terhadap sumber daya manusia (SDM) di kapal wisata. Menurutnya, regulasi terkait SDM, termasuk jumlah dan kualitas awak kapal, masih sangat lemah dan tidak mengacu pada International Safety Management (ISM) Code.

“Saya lihat aturan itu tidak ada. Ini yang tidak benar dan harus segera dibenahi. Tidak hanya kapal yang harus berstandar internasional, tetapi juga SDM-nya. Saat ini kru kapal tidak memiliki regulasi jumlah yang jelas, bukan hanya kualitasnya, ini sangat disayangkan karena kecelakaan sudah berkali-kali terjadi tetapi regulasi belum juga diterbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, BHS menjelaskan bahwa kondisi kapal yang mogok di tengah laut sangat berbahaya karena stabilitas kapal menjadi jauh lebih rawan, terutama jika menghadapi gelombang.

“Kalau kapal mogok di tengah lautan, meskipun ombak tidak terlalu tinggi, bisa terjadi unstability atau kehilangan stabilitas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seharusnya terdapat prosedur keselamatan yang jelas, termasuk pembagian jaket keselamatan kepada penumpang oleh nahkoda, serta kelengkapan alat keselamatan seperti Rigid Raft dengan kapasitas delapan orang.

“Berikutnya lagi, ada prosedur mayday meminta pertolongan ke tim penyelamat Coast Guard, dan harusnya respon time daripada Coast Guard tidak boleh lebih dari 15 menit . Sebagai misal, di luar negeri seperti Filipina, standarnya bahkan tidak lebih dari 10 menit, karena SAR mereka dilengkapi helikopter yang benar-benar digunakan,” ujarnya.

BHS berharap fasilitas SAR di Labuan Bajo dilengkapi dengan helikopter SAR serta kapal cepat berkapasitas besar di atas 50 orang guna mempercepat proses evakuasi.

“Yang sering terjadi di Bali, Riau, hingga kecelakaan kapal ferry penumpang berkelas, justru yang pertama menolong adalah nelayan atau kapal yang melintas, bukan SAR. Ini sangat memprihatinkan karena banyak instansi terlibat seperti SAR, KPLP, Polairud, dan Bakamla, tetapi tidak ada yang bergerak cepat. Ini kelemahan serius dan bisa memalukan sistem keselamatan pelayaran kita,” tegasnya.

Padahal, lanjut BHS, Indonesia merupakan negara maritim dengan dua pertiga wilayahnya berupa laut, sehingga seharusnya memiliki sistem keselamatan pelayaran yang lebih andal.

Ia juga menyoroti proses penyelamatan korban yang dinilainya belum sesuai prosedur.

“Kemarin, dalam penyelamatan oleh Sarnas, penumpang yang diselamatkan tidak segera diberikan jaket keselamatan. Padahal aturan penggunaan kapal cepat mewajibkan penggunaan jaket keselamatan. Di dunia offshore, setiap pelayaran membawa SDM-nya, itu wajib menggunakan jaket keselamatan, lalu kenapa di kapal wisata tidak diterapkan. Ini sangat disayangkan,” Tutup BHS