Denpasar – Mencuatnya pelaporan I Nyoman Suarsana Hardika terhadap 21 Pengempon Puri Satria terkait kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di jalan Badak Agung Denpasar menjadi sorotan
AA Ngurah Mayun Wiraningrat, putra almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan justru mendukung proses hukum berjalan agar permasalahan menjadi terang benderang.
“Kalau ini harus dituntut hukum silahkan dituntut, saya mendukung dia (pelapor Nyoman Suarsana Hardika, red) melakukan proses hukum. Jadi agar terang benderang masalah ini, siapa yang salah siapa yang benar,” ujarnya saat ditemui wartawan di jalan Badak Agung Renon Denpasar, Senin (26/06/2023)
Ngurah Mayun menyampaikan, jika dalam kasus ini dapat dibuktikan dan menang, pihaknya mengaku legowo memberikan apa menjadi hak Nyoman Suarsana Hardika setelah proses hukum.
“Setelah dia menang saya akan dukung, memberikan haknya. Jadi saya sangat mendukung proses hukum ini, dan saya minta proses hukum ini jangan setengah-setengah. Hukum jangan melihat kanannya pejabat, kirinya pejabat,” ujarnya.
Sebelumnya juga dihubungi terpisah, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niat, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria.
“Saya kenal Pak Nyoman Suarsana setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (Pihak di Solo, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus.
Dikonfirmasi terkait adanya pelaporan dari pihak Nyoman Suarsana Hardika atas kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan.
“Sudah melapor, nanti kita akan melakukan penyelidikan lah. Memanggil saksi-saksi, atau yang pertama yang kita pelajari, kemudian memanggil saksi-saksi,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/6/2023).
Ia juga menyatakan hingga saat ini belum mengetahui apakah para pihak yang dilaporkan sudah ada yang dimintai keterangan oleh penyidik di Ditkrimum Polda Bali.
“Saya belum menanyakan lebih lanjut ya terkait tentang itu, tapi nanti kita tanyakan ke Krimum. Ini kan ini libur Sabtu, Minggu. Nanti kita cek perkembangannya terkait kasus ini,” tandas Kabid Humas Satake.
Sementara I Nyoman Suarsana Hardika sebagai pelapor 21 Pengempon Puri Satria meyakini, bahwa polisi akan serius menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Pelabo Puri Satria
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.
Mesti dibalik polemik ini ada tokoh besar, bahkan disebut sebut terdapat mantan bupati dan juga mantan mentri, ia percaya bahwa polri dalam penanganannya akan bersikap obyektif dan profesional.
“Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Puri Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegas Nyoman Suarsana didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto, S.H kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin (26/06/2023)
Ia menyampaikan, bahwa dirinya merasa ditipu dan jika pihak terlapor merasa keberatan, sepenuhnya dikatakan diserahkan kepada penegak hukum.
“Kalau mereka (Pengempon Puri Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan, biar yang berwenang membuktikan nanti, yang jelas saya merasa tertipu,” ucap Nyoman Suarsana.
Ia menambahkan, pihaknya cukup bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan terjadi kepada publik.
“Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ungkap Nyoman Suarsana Hardika.
