Tabanan – Mencuatnya kasus tanah milik Pura Dalem Kelecung sangat mengundang perhatian. Pasalnya, kasus ini begitu sensitif lantaran digugat adalah fasilitas umum yakni tanah milik tempat ibadah (Laba Pura Dalem) yang telah terbit sertifikat tahun 2017.
Beredarnya kabar bahwa penggugat adalah keluarga besar Jro Marga ternyata tidak sepenuhnya benar. Hal ini dibantah pengacara Desa Adat Kelecung, bahwasannya penggugat adalah pribadi-pribadi yang kebetulan bagian dari keluarga Jro Marga dan pengempon Pura Taman.
“Ini adalah pribadi-pribadi dan merupakan bagian dari keluarga Jro Marga untuk diluruskan. Mereka (penggugat-red) adalah pihak pribadi yang telah mensertifikatkan tanah milik laba Pura Taman sebelumnya atas nama empat orang. Dan kebetulan obyek tanah Pura Taman ini berdampingan dengan tanah milik laba Pura Dalem Kelecung,” ungkap Ngurah Alit selaku kuasa hukum Desa Adat Kelecung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/07/2023)
Ngurah Alit menjelaskan, berdasarkan surat gugatan diterima dari PN Tabanan, nama penggugat adalah A.A Mawa Kesama, sebagai penggugat 1 (satu), Ir A.A Nyoman Supadma M.P penggugat 2 (dua), A.A. Bagus Miradi Wisma Damana penggugat 3 (tiga) dan A.A Ngurah Maradi Putra, S.E sebagai penggugat 4 (empat).
“Yang digugat ini adalah Pura Dalem Kelecung sebagai tergugat 1 (satu), Mantan Bandesa Adat Kelecung tergugat 2 (dua), Jro Bandesa Sekarang tergugat 3 (tiga) dan BPN (Badan Pertanahan Naaional) Tabanan sebagai tergugat 4 (empat) bukan sebagai turut tergugat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam gugatan itu, pihak penggugat mengklaim tanah milik Pura Dalem Kelecung yang telah bersertifikat sebagai bagian dari tanah warisnya.
“Konon katanya punya bukti pajak yang dibayar hingga saat ini. Dan juga sertifikat terbit milik penggugat katanya luasannya kurang dan mengklaim tanah Pura Dalem Kelecung yang di pinggir pantai sebagai bagian dari tanah mereka,” beber Ngurah Alit.
Sementara, dicegat wartawan usai mediasi, kuasa hukum penggugat Anak Agung Sagung Ratih Maheswari sebelumnya berusaha mengelak, akhirnya bersedia memberikan sedikit keterangan.
“Ngga ada sih, kita akan melanjutkan mediasi tanggal 7 Agustus. Kalau sekarang kita belum mendapatkan kesepakatan. Maaf sekali ya kita ngga bisa kasi tahu karena itu ranah prinsipal itu sendiri ya. Jadi kami kuasa hukum tidak menyampaikan apa-apa. Tapi kalau hasilnya dead lock baru kita lanjutkan di persidangan,” ucap pengacara dari Sejati Law Office ini.
Ditanya apakah penggugat mewakili pangempon Pura Taman, Jero Marga, atau pribadi, Sagung menolak memberikan jawaban.
“Nah kalau itu dibuktikan dalam persidangan saja. Maaf sekali, karena itu melewati kewenangan dan batasan saya sebagai kuasa hukum, dan saya belum mendapatkan izin dari prinsipal untuk berbicara,” elaknya sembari berlalu.
Untuk diketahui dari informasi dapat digali, penggugat sebelumnya juga sempat mempermasalahkan tanah milik Pura Dalem Kelecung melaporkan ke polisi namun dihentikan penyelidikan.
Melalui Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia didampingi KBO Reskrim Ipda Putu Eka Priyanata bersama Kanit II Reskrim Ipda I Nyoman Muliarta menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, pelaporan dilakukan pelapor (penggugat,red) bukan merupakan peristiwa pidana karena tidak cukup bukti.
Pasalnya, proses perkara setahun lebih berjalan, penyidik Reskrim Polres Tabanan tidak menemukan unsur pidana dalam pelaporan itu, sehingga mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP2Lid).
