Jakarta, – Di tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan menemukan temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait dengan pengadaan barang langsung. Audit ini mengungkap bahwa pelaksanaan pengadaan langsung belanja pemeliharaan pada Direktorat SMA dan Direktorat SD belum sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi SIMPeL.
Hasil audit BPK menyoroti fakta bahwa delapan kegiatan pada Direktorat SMA dengan total pengadaan sebesar Rp878.055.674,00 dan sepuluh kegiatan pada Direktorat SD senilai Rp1.792.144.058,00 masih belum menggunakan aplikasi SIMPeL. Penjelasan yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah bahwa perubahan dalam proses pengadaan dan kendala teknis menjadi alasan mengapa aplikasi ini tidak digunakan.
Kemudian lebih mencemaskan, terhadap delapan kegiatan belanja pemeliharaan pada Direktorat SMA dan sepuluh kegiatan pada Direktorat SD itu tidak memiliki dokumen sumber atau kertas kerja serta dokumentasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
PPK pada kedua direktorat tersebut menjelaskan bahwa HPS disusun berdasarkan perbandingan harga pekerjaan serupa tahun sebelumnya serta survei pasar melalui media online. Namun, sampai dengan akhir pemeriksaan PPK pada kedua direktorat tersebut tidak dapat menunjukkan kertas kerja serta dokumentasi penyusunan HPS atas tujuh kegiatan belanja pemeliharaan tersebut.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kemendikbud.
BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan tingginya risiko terjadi potensi kesalahan prosedur, pemborosan dan penyalahgunaan keuangan negara, maupun penyimpangan oleh pihak tertentu, atas proses pengadaan barang langsung tanpa melalui SIMPeL.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.
Tinggalkan Balasan