Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- Editorial Staff

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMPeL Kemendikbud

SIMPeL Kemendikbud

Jakarta, – Di tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan menemukan temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait dengan pengadaan barang langsung. Audit ini mengungkap bahwa pelaksanaan pengadaan langsung belanja pemeliharaan pada Direktorat SMA dan Direktorat SD belum sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi SIMPeL.

Hasil audit BPK menyoroti fakta bahwa delapan kegiatan pada Direktorat SMA dengan total pengadaan sebesar Rp878.055.674,00 dan sepuluh kegiatan pada Direktorat SD senilai Rp1.792.144.058,00 masih belum menggunakan aplikasi SIMPeL. Penjelasan yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah bahwa perubahan dalam proses pengadaan dan kendala teknis menjadi alasan mengapa aplikasi ini tidak digunakan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumdis Mentan Buat Gempar, Kini Ditantang Usut Temuan Perjadin Kemendikbud Rp20 Miliar

Kemudian lebih mencemaskan, terhadap delapan kegiatan belanja pemeliharaan pada Direktorat SMA dan sepuluh kegiatan pada Direktorat SD itu tidak memiliki dokumen sumber atau kertas kerja serta dokumentasi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPK pada kedua direktorat tersebut menjelaskan bahwa HPS disusun berdasarkan perbandingan harga pekerjaan serupa tahun sebelumnya serta survei pasar melalui media online. Namun, sampai dengan akhir pemeriksaan PPK pada kedua direktorat tersebut tidak dapat menunjukkan kertas kerja serta dokumentasi penyusunan HPS atas tujuh kegiatan belanja pemeliharaan tersebut.

Baca Juga :  Pemborosan Rp9,3 Miliar di Kemendikbud Akibat Langgar Aturan Pengadaan Jasa Konsultansi Platform Digital

Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kemendikbud.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan tingginya risiko terjadi potensi kesalahan prosedur, pemborosan dan penyalahgunaan keuangan negara, maupun penyimpangan oleh pihak tertentu, atas proses pengadaan barang langsung tanpa melalui SIMPeL.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK ini. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

Baca Juga :  BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB