Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan seperti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil sebesar Rp20.077.053.915,00.
Sesjen Kemendikbudristek telah menerbitkan SE No.75502/A.A2/KU/2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Kemendikbud. SE tersebut mengatur biaya transpor dari DKI Jakarta ke wilayah kabupaten/kota sekitar
(pulang-pergi) mulai tahun 2018 dan biaya transportasi menggunakan modal transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam DPR.
Hasil pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 oleh BPK pada Kemendikbudristek menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan DPR tidak disertai bukti riil salah satunya di Ditjen Diktiristek, pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebesar Rp5.459.820.000,00 dan Direktorat Sumber Daya sebesar Rp10.150.916.000,00.
Pertanggungjawaban atas perjalanan dinas dari dan menuju DKI Jakarta serta
wilayah kabupaten/kota sekitar (pulang-pergi) dibayarkan dengan besaran sama sesuai SE tersebut, tanpa disertai dengan bukti-bukti pembayaran kepada pihak ketiga penyedia sarana transportasi dengan bukti pertanggungjawaban berupa DPR.
Hasil pemeriksaan uji petik oleh BPK atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lokal pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktorat Sumber Daya ditemukan adanya penerapan mekanisme DPR tersebut.
BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena KPA terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan. PPK, Bendahara Pengeluaran, dan BPP terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kurang cermat dalam melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran.
Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri lingkup Kemendikbudristek tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, dan para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait perjalanan dinas.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek, namun belum ada tanggapan yang diterima.
Tinggalkan Balasan