Jakarta, – Sebuah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti ketidaktertiban dalam penatausahaan pengelolaan pendapatan kerjasama dan pelayanan kepada entitas pusat pada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hasil pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas SPI dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020 mengungkapkan ketidakteraturan dalam pencatatan dana kerjasama di masing-masing PTN.

Terungkap bahwa beberapa PTN mencatat dana kerjasama sebagai pendapatan, sementara yang lain menggunakan dana tersebut tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Bahkan, ada yang tidak mencatat dana tersebut sama sekali atau menggunakannya secara langsung tanpa melalui mekanisme APBN/RBA.

Pendapatan dari dana kerjasama pada PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak dilaporkan dengan benar. Sejumlah PTN seperti UNY, UNNES, UM, dan lainnya terlibat dalam ketidakteraturan pengelolaan dana kerjasama ini.

BPK menyatakan bahwa hal ini melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan, seperti UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, PP No.71 Tahun 2010 tentang SAP, dan PP No.74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Bahkan, kondisi pendapatan yang seharusnya mencapai Rp108,449,888,001,90 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, membuka potensi penyalahgunaan dana yang signifikan.

Kegagapan ini dipicu oleh absennya pedoman yang jelas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengatur pengelolaan dana kerjasama. Pimpinan PTN juga dinilai belum menyusun kebijakan yang tepat terkait pengelolaan dana ini. Koordinasi yang kurang efektif antara pengelola kerjasama dan bendahara penerima juga menjadi faktor terjadinya ketidakteraturan dalam penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kegiatan kerjasama.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK pada Mendikbudristek melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.