Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengungkapkan pengadaan jasa konsultansi untuk Platform Digital Pendidikan pada Pusdatin yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan pemborosan dana sebesar Rp9.343.406.267,25.

Temuan BPK mengungkapkan bahwa pengembangan Platform Digital Pendidikan pada tahun 2021 tidak mengikuti Peta Rencana Strategis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, jenis kontrak yang digunakan tidak tepat, dan tidak ada kajian khusus terkait pengembangan Platform yang telah ada dan Platform Digital yang akan dikembangkan.

Selanjunya, belanja jasa konsultan sebesar Rp65.690.308.750,00 juga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PBJ Pemerintah. Proses lelang untuk pengadaan jasa konsultan dilakukan untuk keempat platform, tetapi semuanya dimenangkan oleh PT Telkom Tbk.

Lelang platform Kesiapan Karir mengalami kegagalan, sehingga tim pemilihan dengan persetujuan KPA melakukan penunjukan langsung karena kebutuhan tidak dapat ditunda dan waktu yang terbatas untuk melaksanakan tender.

Hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pada 4 kontrak tersebut menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, proposal teknis tidak menjelaskan metodologi dan rencana kerja secara rinci, KAK tidak mencantumkan jangka waktu pekerjaan, target capaian, sumber daya, dan biaya secara detail, serta terdapat selisih antara nilai kontrak dan biaya riil yang dikeluarkan oleh Telkom.

Lebih lanjut, sewa komputer  dalam RAB sebesar Rp3.921.049.000,00 dipertanggungjawabkan dengan pembelian komputer/laptop, dan bukti pertanggungjawaban biaya pelatihan sebesar Rp1.087.773.500,00 tidak sesuai ketentuan kontrak.

BPK juga menemukan bahwa ada tenaga ahli yang digunakan dalam pelaksanaan kontrak yang tidak tercatat sebagai pegawai PT Telkom. Selain itu, output dari Platform Manajemen SDS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Semua temuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia.

Selanjutnya juga bertentangan dengan KAK platform manajemen SDS, GPPK, GP dan KK pada poin Persyaratan Umum Penyedia yang menyatakan bahwa personel key expert sudah berstatus pegawai dari konsultan pengembang sebelum proses lelang, syarat-syarat umum kontrak pekerjaan jasa konsultan platform GP dan KK pada angka 40 tindakan penyedia yang mensyaratkan persetujuan pejabat penandatangan kontrak bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penanda Tangan kontrak sebelum melakukan tindakan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan tindakan lain yang diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), dan Syarat-syarat umum kontrak pekerjaan jasa konsultan platform SDS dan GPPK.

BPK menyimpulkan bahwa kekurangan perencanaan dalam pengadaan platform digital pendidikan oleh Kepala Pusdatin dan kurangnya ketelitian dalam melaksanakan proses pengadaan oleh PPK mengakibatkan pemborosan dana sebesar Rp9.343.406.267,25.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek, namun belum ada tanggapan yang diterima.