Padang, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk tahun 2022 telah mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Sebanyak 391 bidang tanah milik Pemprov Sumbar dengan nilai mencapai Rp843.919.379.672,67 masih belum bersertifikat.
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa 295 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp709.478.113.456,78 masih belum memiliki sertifikat. Tanah-tanah ini tersebar di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mencakup berbagai jenis tanah, seperti tanah bangunan, tanah kampung, tanah kosong, tanah perkebunan, tanah sawah irigasi, tanah jalan, serta tanah makam.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa aset tetap tanah di sekolah-sekolah, sebanyak 96 bidang, dengan nilai perolehan mencapai Rp134.441.266.215,89, juga belum atas nama Pemprov Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari belum bersertifikatnya tanah-tanah ini adalah potensi dimanfaatkannya tanah Pemprov oleh pihak lain, seperti yang terjadi pada salah satu lokasi di mana 1 unit rumah semi permanen dibangun di atas tanah Pemprov oleh mantan Kepala Dinas Kabupaten, dan hingga saat ini masih dihuni oleh pihak yang bersangkutan.
Permasalahan ini mengakibatkan risiko adanya permasalahan hukum atas aset tetap tanah yang belum disertifikatkan.
Untuk mengetahui tindak lanjut dari temuan BPK, Deliknews.com mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumatera Barat, 3 Juli 2023. Tanggapan terhadap surat itu baru diterima pada 11 September 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa rekomendasi administrasi dan keuangan hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meskipun status penyelesaian masih dalam proses. Data dan dokumen tindak lanjut telah disampaikan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK dan saat ini menunggu hasil telaah oleh tim BPK.