Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Nasional

Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Foto: BPMI Setpres

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi hukum selaras dengan kebutuhan Indonesia serta memperkuat perlindungan kekayaan negara.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai diterima Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10). Pembahasan ini merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo meminta agar usulan perubahan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 dikaji secara komprehensif. Menurutnya, kepala negara ingin memastikan aturan yang dirumuskan benar-benar cocok dengan situasi dan tantangan spesifik yang dihadapi Indonesia saat ini.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Dalam arahannya, pemerintah juga menyoroti pentingnya memperluas fokus pemberantasan korupsi terhadap praktik-praktik yang menguras perekonomian nasional. Selain suap dan gratifikasi, praktik seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut dinilai merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.

Ia menambahkan, unsur perekonomian negara dalam UU Tipikor selama ini masih kurang dikembangkan secara optimal oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kejelasan mengenai batasan keuangan dan perekonomian negara menjadi krusial agar penindakan hukum berjalan tepat sasaran.

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” pungkasnya.