Lampung – Kampus UIN Raden Intan Lampung (RIL) mendadak geger dengan kabar penggerebekkan salah seorang dosen SY (31) dengan salah satu mahasiswinya VO (23) di rumah SY di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023 )..

Penggerebekan itu sendiri dilakukan oleh warga, kemudian keduanya digiring ke Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengaku telah menerima laporan persetubuhan bukan suami istri. Katanya, Selasa (10/10/2023 ).

Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan. Padahal, SHD telah memiliki istri dan dua orang anak.

VO pun mengetahui bahwa SHD telah memiliki keluarga. “Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri,” jelas Umi.

Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini,” ujar Umi. Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.

Adapun lokasinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
SY (31 tahun) dan VO (23), dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung (RIL) yang digerebek warga saat selingkuh di rumahnya dipecat dari kampusnya per 11 Oktober 2023. Kedua pasangan bukan suami istri tersebut telah melanggar peraturan dan ketentuan di UIN RIL

Lanjut Membaca, Dosen telah dipecat