Jakarta – Ketua MK Anwar Usman akan menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini.

“Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis,” kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono,Senin.

Selain Anwar ada delapan Hakim Konsitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

Makamah Konstitusi (MK) diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10), apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,”Demikian.