Jakarta – Mahkamah Konstitusi, dijadwalkan akan memutuskan apakah seseorang berusia 70 tahun keatas boleh menjadi Calon Presiden atau Tidak. Putusan itu akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) pekan depan adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Sekalian pada waktu yang sama, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.